Seperti ramai diberitakan, Presiden Jokowi dikabarkan segera menandatangani PP terkait perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang pertambangan batu bara.
Draf final rancangan PP itu, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, sudah berada di kantor Kementerian Sekretariat Negara guna ditandatangani oleh presiden.
Salah satu poin penting dalam PP itu adalah pengaturan perpajakan dan/PNBP kepada pelaku usaha batu bara.
Terutama bagi para pemegang IUPK batu bara sebagai perpanjangan dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Salah satu perusahaan yang kontrak tambangnya berakhir adalah PT Arutmin Indonesia. Kendati demikian, belum ada tanggapan dari Arutmin dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) apakah kontrak itu diperpanjang atau tidak.
Sebagai informasi, Arutmin adalah salah satu perusahaan penghasil dan pengekspor batu bara terbesar di Indonesia.
Arutmin mengoperasikan lima lokasi tambang yang seluruhnya di Kalimantan Selatan, meliputi Senakin, Satui, Mulia, Asam-Asam dan Batulicin.