Kalsel

Izin Tambang PT Arutmin Indonesia Habis, ESDM Kalsel Tak Berkutik

apahabar.com, BANJARBARU – Izin kontrak tambang PT Arutmin Indonesia habis per November 2020. Sementara Dinas Energi…

Featured-Image
luas wilayah tambang PT Arutmin menyusut 22.900 hektare atau 40,1% setelah PKP2B beralih ke IUPK. Foto ilustrasi: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Izin kontrak tambang PT Arutmin Indonesia habis per November 2020. Sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan tak berkutik.

Pasalnya ESDM Kalsel tak lagi mengantongi kewenangan terkait izin pertambangan perusahaan besar sekelas PT Arutmin.

“Bantuan fasilitas izin dari ESDM Kalsel enggak ada, pusat semua. Dia statusnya dari pusat. Jadi pusat yang menentukan,” ucap Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Agus Umar saat ditemui bakabar.com di ruangannya, Senin (2/11) siang.

Arutmin Habis Kontrak, Jatam: Setop Produksi Batu Bara!

Sehingga, jika anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI), itu masih beroperasi tanpa izin, pihaknya pun tak dapat memberi tindakan.

“Penindakan tidak ada dari provinsi, kita tidak punya kewenangan,” tegasnya.

Agus pun bingung, dan masih menanti apakah akan ada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) ihwal permasalahan tersebut.

“Kita masih bingung, masih nunggu PP dari pusat apakah ada perubahan. Karena hampir tidak ada kegiatan selama 1 tahun karena kewenangan sekarang di pusat,” ungkapnya.

Adapun kontribusi PT Arutmin sendiri ke daerah, katanya, hanya bagi hasil.

“Juga dari CSR-nya masing-masing di wilayahnya sana,” pungkasnya.

PP Segera Ditandatangani

Seperti ramai diberitakan, Presiden Jokowi dikabarkan segera menandatangani PP terkait perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang pertambangan batu bara.

Draf final rancangan PP itu, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, sudah berada di kantor Kementerian Sekretariat Negara guna ditandatangani oleh presiden.

Salah satu poin penting dalam PP itu adalah pengaturan perpajakan dan/PNBP kepada pelaku usaha batu bara.

Terutama bagi para pemegang IUPK batu bara sebagai perpanjangan dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Salah satu perusahaan yang kontrak tambangnya berakhir adalah PT Arutmin Indonesia. Kendati demikian, belum ada tanggapan dari Arutmin dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) apakah kontrak itu diperpanjang atau tidak.

Sebagai informasi, Arutmin adalah salah satu perusahaan penghasil dan pengekspor batu bara terbesar di Indonesia.

Arutmin mengoperasikan lima lokasi tambang yang seluruhnya di Kalimantan Selatan, meliputi Senakin, Satui, Mulia, Asam-Asam dan Batulicin.

Komentar
Banner
Banner