Hot Borneo

Izin PUB Dicabut Kemensos, Kantor ACT Balikpapan Tutup

apahabar.com, BALIKPAPAN – Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kota Balikpapan, Kaltim, yang berada di Kompleks Ruko…

Featured-Image
Kantor ACT di Balikpapan tutup usai pencabutan izin. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN – Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kota Balikpapan, Kaltim, yang berada di Kompleks Ruko Haryono Palace No 15, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara tiba-tiba tutup.

Dari pantauan di lapangan, terlihat plang nama masih terpasang di satu ruko pada Selasa (5/7) siang, namun kondisi pintu tertutup rapat tidak ada aktivitas sama sekali.

Hal itu menjadi perbincangan publik menyusul adanya dugaan penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang disalurkan melalui lembaga. Bahkan Bareskrim Polri pun ikut turun tangan.

ACT Kaltim, Deputi Regional Kalimantan, Andi Pradipta Ramadhan, mengatakan bahwa untuk pelayanan sementara pihaknya masih mengikuti instruksi dari pemerintah, karena sementara operasional ACT dicabut untuk izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang atau PUB.

“Kita pun sekarang masih menunggu instruksi dari pusat. Perihal aktivitas dari teman-teman sementara kita menunggu perintah dari pusat,” ucap Andi saat dihubungi melalui telepon seluler oleh awak media, Rabu (6/7) kemarin.

Termasuk tindak lanjut sejumlah program yang saat ini dijalankan khususnya menjelang Iduladha yakni program kurban, karena semua itu tersentralisasi di pusat. Pihaknya masih menunggu arahan dari pengurus pusat.

Sedangkan untuk donatur yang sudah bergabung di ACT, semua arahannya juga masih menunggu dari pengurus pusat. Karena semua itu bukan wewenangnya.

“Itu bukan wewenang kami, sebab kami ini sifatnya cuma pengajuan,” ujarnya.

Komentar
Banner
Banner