Politik

Isu Penggelembungan Suara Kabupaten Banjar, KPU Cecar Komisioner Aziz 

apahabar.com, BANJARMASIN – Dua jam lebih Abdul Muthalib diperiksa. Komisioner KPU Kabupaten Banjar itu dicecar puluhan…

Featured-Image
Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib dicecar puluhan pertanyaan dalam klarifikasi tudingan pengembungan suara, Rabu (3/2). apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Dua jam lebih Abdul Muthalib diperiksa. Komisioner KPU Kabupaten Banjar itu dicecar puluhan pertanyaan oleh lima Komisioner KPU Kalsel di ruang rapat.

Klarifikasi digelar tertutup di ruang rapat Sekretariat KPUD Kalsel, Jalan Ahmad Yani, KM 3,7 Banjarmasin Timur sejak pukul 10.35-12.40, Rabu pagi (3/3).

Aziz sapaan akrab Abdul Muthalib, diperiksa guna dimintai klarifikasi terkait dugaan kecurangan Pilkada 2020 yang terkuak di sidang MK.

Denny Indrayana selaku pemohon sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 menuding Aziz terlibat penggelembungan lima ribu suara di tujuh kecamatan di Kabupaten Banjar.

Surat pernyataan tertanggal 19 Februari 2020 beratasnamakan Abdul Muthalib (Aziz) dan dibubuhi tandatangannya di atas materai Rp10 ribu.

Belakangan, berkas itu menjadi salah satu bukti yang disuguhkan Denny dalam sidang pembuktian di MK, Senin 22 Februari lalu.

Dalam klarifikasi, Aziz membantahnya mati-matian.

Kepada para komisioner KPU Kalsel, Aziz menyatakan surat pernyataan tersebut palsu. Dan memastikan buka dia yang membuat.

“Surat pernyataan sekali lagi itu bukan saya. Memang di sana tertulis nama saya tapi bukan saya yang membuat dan menandatanganinya,” kata Aziz usai menjalani klarifikasi.

Dikatakan Aziz, bahwa tandatangan yang ada di surat pernyataan tersebut berbeda dengan tandatangannya. Selain itu, dia juga mempertanyakan tanggal surat itu dibuat.

Di mana surat itu dibuat pada 19 Februari 2020. Sementara waktu tersebut jauh sebelum pelaksanaan Pilkada 2020.

“Pelaksanaan Pilkada kan 9 Desember 2020. Surat itu dibuat 19 Februari 2020. Kan tidak mungkin,” bebernya.

Selain itu penambahan surat suara di Pilkada 2020 tak mungkin bisa dilakukan. Mengingat, kata dia, dalam pelaksanaan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

“Jadi semua hasil pemungutan suara di TPS itu difoto dan dimasukkan ke dalam Sirekap. Jadi semuanya bisa memonitor dan mengakses,” ujarnya.

Sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 kembali memanas setelah beredarnya transkrip rekaman percakapan telepon Anggota KPU Banjar, Abdul Karim Omar dengan Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi. Nama Aziz dan Abdul Karim, Komisioner KPU Banjar lainnya disebut-sebut oleh tim Denny.

Beredar Transkrip PPK Banjar Terima Rp10 Juta, Kordiv Bawaslu Terkejut



Komentar
Banner
Banner