Sidang Teddy Minahasa

ISSES: Teddy Minahasa Sukar Diterima Kembali Jadi Anggota Polri

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai peluang eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sangat kecil untuk lolos dari sanksi

Featured-Image
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menghadapi vonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba. Foto: Divhumas Polri

bakabar.com, JAKARTA -Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai peluang eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sangat kecil untuk lolos dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

Terkecuali Teddy Minahasa mengantongi bukti baru yang dapat menyulap vonis menjadi ringan. 

“Sangat kecil (Teddy lolos sanksi pemecatan dari Polri), kecuali TM punya bukti-bukti baru yang meringankan,” ujar Pengamat Kepolisian ISSES, Bambang Rukminto kepada bakabar.com, Rabu (31/5).

Baca Juga: Kompolnas Klaim Sidang Etik Teddy Minahasa Berjalan Kredibel

Terlebih Teddy harus membuktikan dalam sidang banding pidananya dengan menyertakan bukti yang meringankan agar lolos dari pemecatan sebagai anggota Polri.

“Dan itu tentunya juga harus dibuktikan dalam pengadilan pidananya,” jelasnya. 

Sebelumnya eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa telah resmi dipecat sebagai anggota Polri terkait dengan kasus narkotika yang menjeratnya.

Baca Juga: Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri!

Dalam keputusan Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Teddy dijatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut perkara narkotika yang menjerat Jenderal bintang dua itu.

“Menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Lalu sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5).

Kendati telah dijatuhkan vonis PTDH oleh majelis KKEP, Karopenmas Polri mengatakan Teddy telah melayangkan banding atas keputusan tersebut.

“Pelanggar (Teddy Minahasa) menyatakan banding (atas putusan PTDH),” kata Ramadhan. 

Editor


Komentar
Banner
Banner