Bisnis Anggota Polri

ISESS Desak Polri Perbaiki Peraturan Tentang Bisnis Anggota

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendesak Polri untuk memperbaiki Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2017 tentang bisnis

Featured-Image
Ilustrasi anggota Polri (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendesak Polri untuk memperbaiki Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2017 tentang Bisnis Anggota.

Menurut Bambang Rukminto, Perkap terkait dengan bisnis anggota Polri itu harus dibenahi. Hal ini tentunya bertujuan menghapus perilaku oknum-oknum anggota Polri yang berbisnis gelap.

“Seiring perkembangan zaman, Perkap (Nomor 9 Tahun 2017) tersebut memang layak untuk diperbaharui,” kata Bambang kepada bakabar.com, Kamis (24/8).

Baca Juga: Rekening Gendut Kapolres Kotabaru, MAKI: Bisnis Mobil Untung Segitu?

Ia menyoroti aturan yang mambatasi secara jelas keterlibatan tentang transaksi siber dan usaha sejenisnya.

“Diantaranya terkait dengan keterlibatan anggota dalam usaha terkait siber atau transaksi elektronika,” sambungnya.

Terlebih menurutnya Peraturan Kapolri (Perkap) cenderung hanya sebagai formalitas saja tanpa ada implementasi nyata di lapangan.

“Karena selama ini, perkap-perkap banyak ditandatangani, tapi nihil implementasi di lapangan,” tutur Bambang.

“Yang terpenting adalah memastikan bahwa peraturan itu benar-benar dilaksanakan, dan dilaksanakan dengan benar,” tambahnya.

Baca Juga: Dulu Sidik Maming, Sekarang Kapolres Kotabaru Punya Rekening Gendut

Lebih lanjut, ia mendorong agar Korps Bhayangkara Polri untuk lebih melakukan pengawasan terkait dengan aturan bisnis anggota tersebut.

“Tanpa ada pengawasan dan implementasi yang benar, peraturan apapun haya akan sekadar pajangan,” imbuhnya.

“Jadi tak akan mengurangi pelanggaran apalagi menghapuskannya,” pungkas Bambang.

Editor


Komentar
Banner
Banner