Kalsel

Ironi Pasar Rp 5,2 M di Kotabaru: Tak Terurus akibat Korupsi Terendus

apahabar.com, KOTABARU – Pasar di Desa Serongga, atau Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru jadi proyek mubazir,…

Featured-Image
Kondisi Pasar Serongga di Kotabaru yang didanai APBN Rp5,2 miliar. apahabar.com/Masduki

bakabar.com, KOTABARU – Pasar di Desa Serongga, atau Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru jadi proyek mubazir, bau anyir korupsi terasa menyengat.

Didanai APBN 2017 senilai Rp5, 2 miliar, proyek revitalisasi pasar tersebut hingga kini belum bisa dirasakan manfaatnya oleh warga.

Konstruksi bangunannya dinilai Jaksa bermasalah, atau dikerjakan kontraktor secara asal-asalan.

Hingga akhirnya menyeret eks Kepala Dinas Pasar Kotabaru, Mahyudiansyah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.

Daerah sendiri tidak mempunyai kemampuan untuk melanjutkan proyek pasar Serongga. Itu karena selain pandemi, juga soal keterbatasan anggaran.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pasar Kotabaru, Murdianto, membenarkan jika tidak ada alokasi anggaran lagi untuk kelanjutan proyek pasar itu. Termasuk dari APBD murni tahun 2021.

“Untuk sementara, tahun ini memang tidak ada anggaran di APBD murni, mau pun Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kelanjutan proyek pasar itu,” ujarnya, kepada bakabar.com, Senin (4/1).

Meski begitu, Murdianto menilai keberadaan bangunan pasar tersebut cukup mendesak untuk memutar roda perekonomian warga Desa Serongga.

Dari pusat Kotabaru, butuh sekitar dua jam perjalanan menggunakan penyeberangan Feri Tanjung Serdang, atau sekitar 80 kilometer.

Pasar baru disebut sangat dinantikan warga setempat. Sebab, bangunan pasar lama yang berada di sampingnya juga dinilai tidak layak, dan terkesan semrawut.

Warga Serongga juga menggantungkan hidupnya dengan berjualan hasil tani berupa buah-buahan, sayuran, ataupun pupuk.

Karenanya, pihaknya siap memperjuangkan. Termasuk mengajukan kembali anggaran tambahan ke pemerintah pusat.

Hal itu dilakukan tentu dengan komitmen, dan meyakinkan pemerintah pusat bahwa daerah bisa melanjutkan proyek dengan maksimal. Tidak terjadi lagi persoalan seperti sebelumnya; korupsi.

“Intinya, kalau itu dipandang perlu, maka kita akan memperjuangkan bersama dewan meminta ke pemerintah pusat nanti,” ujarnya.

Sementara, Awaludin, Sekretaris Komisi II DPRD Kotabaru juga berjanji akan memperjuangkan pembangunan proyek Pasar Serongga dapat dilanjutkan kembali.

Berkenaan dengan proyek pasar Serongga, dapat dilanjutkan. Namun dengan catatan, harus di tempat yang berbeda. Sebab, sedang ada permasalahan hukum.

“Jadi, untuk dana DAK untuk pasar tahun 2021 ini masih ditutup oleh pemerintah pusat karena pandemi. Kemungkinan, tahun 2022 bisa kita ajukan lagi nanti,” pungkas Awaludin.

Sekilas Pasar Serongga

img

Tim Pidsus Kotabaru saat memeriksa MH di Kejari Kotabaru terkait dugaan kasus korupsi Pasar Serongga di Kelumpang Hilir. Foto: Istimewa

Meski memanfaatkan dana APBN 2017 silam senilai Rp5,2 miliar, Pasar Serongga hingga kini belum juga difungsikan pemerintah.

Tindakan Mahyudiansyah dianggap telah memenuhi unsur dari Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

Kerugian negara dalam proyek revitalisasi Pasar Serongga ditaksir mencapai Rp2,8 miliar.

Dalam sidang perdananya, Mahyudiansyah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) didakwa turut memperkaya orang lain atau korporasi.

Selain Mahyudiansyah, dua terdakwa lainnya, yakni H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engineering, dan Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA). Mereka telah divonis dan kini menjalani hukuman.

Sesuai pertimbangan pihak Pengadilan Negeri Kotabaru tidak melakukan penahanan terhadap Mahyudiansyah.

Kondisi kesehatan tersangka jadi pertimbangan utama mengapa Mahyudiansyah hanya berstatus tahanan kota.

Selain memiliki riwayat penyakit jantung, sang istri juga dilaporkan depresi atas kasus hukum yang membelit suaminya itu.

img

Sidang lanjutan kasus korupsi Pasar Serongga di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (4/12). bakabar.com/Syahbani

Seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi Pasar Serongga, Kabupaten Kotabaru dilaporkan meninggal dunia.

Ia adalah Arie Febry Pardheny, saksi ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Padahal, dari penelitian tim inilah belakangan ditemukan sejumlah material beton yang tak sesuai dengan kontrak perjanjian pembangunan pasar.

Sidang lanjutan kasus rasuah yang menyeret nama Mahyudiansyah seyogianya digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (4/1) pukul 10.00 Wita.

Mahyudiansyah mengundurkan diri pada November 2020 silam usai ditetapkan jaksa sebagai tersangka.

Mahyudiansyah disangka jaksa terlibat atas sengkarut pembangunan Pasar Serongga di Kelumpang Hilir itu.

Sidang Mahyudiansyah seyogyanya digelar pagi tadi.

Namun hingga pukul 15.00 Wita, sidang yang menghadirkan Mahyudiansyah masih belum dimulai, lantaran menunggu pelaksanaan sidang lainnya.

Sidang kedua berisi agenda mendengarkan keterangan saksi. Baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kotabaru, mau pun pihak terdakwa.

JPU Kabupaten Kotabaru, Pinto Ariwibowo bilang ada dua ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan tersebut.

Pertama, Arif Rahman dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.

Kemudian M Andi Arpan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kaltim.

Lantaran Arie meninggal dunia, JPU terpaksa hanya menyiapkan hasil laporan yang bersangkutan. Arie dilaporkan meninggal pada 2019 lalu.

“Meski sudah meninggal laporannya masih dipakai,” ujar Pinto.

Mahyudiansyah disangka jaksa terlibat korupsi atas proyek pasar di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir.

Jaksa menilai proyek pasar itu tak memenuhi spesifikasi karena dikerjakan asal-asalan.

Dari penelitian Tim Universitas Lambung Mangkurat ditemukan adanya campuran semen yang mengandung sampah hingga mengakibatkan bangunan tersebut tak sempurna. Sampai berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung.

Dilengkapi oleh Syahbani



Komentar
Banner
Banner