Hot Borneo

IPW Desak Kapolda Kalsel Copot AKBP AB Dkk

apahabar.com, BANJARMASIN – Nasib AKBP AB, Kompol DH, dan Aipda IR sedang di ujung tanduk. Ketiga…

Featured-Image
ILUSTRASI tiga anggota polisi berhadapan dengan tim propam. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Nasib AKBP AB, Kompol DH, dan Aipda IR sedang di ujung tanduk. Ketiga personel Polda Kalsel itu terancam sanksi etik kepolisian.

Sedianya, Tim Propam Polda Kalsel telah turun tangan. Ketiganya diproses atas dugaan kasus perampasan.

Dilaporkan sejak Maret 2022, namun sampai kini belum ada hasil dari proses internal kepolisian.

Salut.. AKBP Afeb Dkk Inisiasi Darul Qur'an di Sungai Jingah

Indonesia Police Watch (IPW) pun mendorong Tim Propam segera menyidangkan ketiganya.

IPW juga mendesak Kapolda Irjen Rikwanto mencopot ketiganya dari jabatan masing-masing.

“IPW mendesak oknum-oknum polisi model ini dipecat saja,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada bakabar.com, Sabtu sore (6/8).

Ketiga terlapor kini masih aktif di kepolisian. Salah dua di antaranya mengisi jabatan strategis. Yang salah satunya bahkan penjabat kepala kepolisian di tingkat kewilayahan.

Lantas sejauh mana jabatan kedua perwira itu dapat memengaruhi jalannya proses internal?

Soal Penembakan Maut, Polsek Banjarbaru Utara dan Polda Kalsel Saling Lempar

Teguh melihat para terlapor memang sudah perlu dinonfaktifkan. Juga, agar tak mengganggu tugas dan tanggung jawab yang diemban.

“Supaya tidak memengaruhi proses perkara, kapolda harus secepatnya mencopot AKBP dan kompol itu,” tutur pria yang juga sekretaris jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia ini.

Selanjutnya, Teguh mendorong Komisi Etik kepolisian agar dapat mengeluarkan keputusan yang berpihak kepada pelapor. Sebab, Teguh sepakat jika tindakan ketiganya telah menyalahi wewenang.

“Arogan. Masuk dalam ranah tindak pidana perampasan. Harus diproses pidana, agar menjadi efek jera bagi anggota polisi lainnya,” sambungnya.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta memastikan terlapor sudah menjalani pemeriksaan. Saat ini, prosesnya sudah masuk dalam pemberkasan. "Tinggal sidang,” ujarnya, Jumat (5/8) sore.

Dari hasil pemeriksaan, apakah ada temuan tindak pidana? Kombes Djaka tak menjawab gamblang.

Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. “Penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.

Kronologis Kasus

Aksi Dugaan Perampasan, 3 Polisi Kalsel Berhadapan dengan Propam

Bermula pada 6 Juli 2021 ketika YL (38) dan pimpinan PT PSP berinisial HN yang notabene atasannya sendiri bertemu membicarakan progres pekerjaan di kantor perusahaan itu, kawasan Gatot Subroto, Kuripan, Banjarmasin Yimur.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

“Setelah saya dipersilakan masuk ke ruangan meeting kemudian saya bertemu HN yang ternyata sudah didampingi oleh IR dan kawan-kawan,” ujarnya, Jumat (5/8).

Sampai di depan kantor, YL kemudian menghubungi HN. Saat YL masuk, IR, dan kawan-kawannya langsung melakukan penggeledahan badan. Informasinya, juga terdapat AKBP AB dan Kompol DH di sana.

“Mereka tidak menunjukkan surat tugas maupun surat penggeledahan kepada saya,” cerita YL.

Sebelumnya, YL dituduh perusahaan telah menggelapkan uang perusahaan. Atas dasar itu jugalah YL memenuhi panggilan HN. Namun tuduhan itu tak pernah dibuktikan sampai sekarang.

“Pas datang sekalinya sudah ada IR, DH, dan AB di sana dan langsung menggeledah saya. Ditemukanlah sajam di pinggang,” ujarnya yang merasa dijebak untuk datang.

YL merupakan pekerja biasa di kantor HN. Ia kerap diminta HN untuk menagih utang-utang perusahaan yang nunggak.

“Jadi utang-utang perusahaan yang nunggak lawas [lama], itu saya yang menagih dan berhasil dibayar orang, makanya selalu bawa sajam sebagai syarat diri untuk penagihan,” ujarnya.

YL mengaku semua barang-barangnya lalu disita oleh AB, IR, dan DH. Suatu waktu, IR dan DH datang ke tahanan menemui YL dan memaksanya membuat surat pernyataan penyerahan barang.

Selesai menggeledah badan, IR, AB dan kawan-kawan juga menggeledah mobil Innova Reborn milik YL. Semua barang-barang serta surat-surat berharga yang ada di dalam mobil, sebut YL, kemudian diambil mereka.

“Tanpa adanya surat penyitaan dari instansi yang berwenang di antaranya barang yang disita adalah sejumlah sertifikat dan benda bergerak lainnya,” ujarnya.

Lebih rinci, dua sertifikat hak milik (SHM) yang berlokasi di Banjarbaru, satu SHM di Angsana, satu Toyota Hard Top beserta BPKB, satu unit Toyota Dyna Engkel beserta BPKB dan STNK, 2 motor Ninja 150 cc beserta BPKP dan STNK, 3 kartu kredit Bank BNI dan satu Bank Mega.

Kemudian, uang rekening Bank BRI yang telah dialihkan kurang lebih senilai Rp61 juta, buku tabungan kartu ATM BRI, BNI, Mandiri, 2 senapan angin, kartu BPJS, NPWP, dan SIM B2 umum.

Selain barang-barang serta surat-surat berharga tersebut, para terlapor, kata YL, juga merampas dua handphone miliknya Samsung S10 dan Oppo. Semua yang disita, menurut dia justru tidak berkaitan dengan tindak pidana kepemilikan sajam.

“Hingga laporan hari ini dibuat, saya tidak pernah menerima surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan surat penetapan izin atau persetujuan penyitaan dari pengadilan,” ujarnya.

Lantas jika terjadi pada 6 Juli 2021 silam, mengapa YL baru melaporkan kasus ini sekarang?

Usai diamankan karena sajam, YL dititipkan 3 bulan lamanya di tahanan Polda Kalsel. Ia lalu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Vonisnya empat bulan penjara. Potong sisa masa tahanan, sebulan kemudian YL bebas.

9 Maret 2022, YL pernah diminta menghadap Tim Propam Polda Kalsel. 11 Maret kemudian, ia diminta menghadap seorang perwira polisi bagian pemeriksaan Subbidprovos Bidpropam Polda Kalsel.

“Katanya tinggal nunggu jadwal sidang disiplin,” ujar YL.

YL dipanggil tim Propam untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan AKBP AB, Aipda IR, dan Kompol DH karena diduga tidak menaati segala peraturan perundang-undangan dan kedinasan yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Polri.

“Kenapa baru melaporkan? Pertama, pada Juli saya masih di dalam tahanan. Kedua untuk laporan pidana [dugaan perampasan] saya menunggu hasil sidang disiplin Propam, tapi hingga saat ini sudah hampir 5 bulan sidang Propam masih belum dilaksanakan, jadi sambil menunggu hasil sidang disiplin dimasukanlah laporan pidana pada hari ini,” ujarnya.

“Demi tegaknya hukum dan keadilan serta dengan semangat Kapolri yaitu Presisi, sebagai pelapor saya memohon bapak kapolda Kalsel untuk menindaklanjuti laporan saya ini,” sambung YL.

Komentar
Banner
Banner