Politik

Intervensi Warga Saat Pilkada, Oknum Ketua RT di Tanbu Terancam 2 Tahun Penjara

apahabar.com, BATULICIN – Para Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Tanah Bumbu, harus berhati-hati dalam menjalankan…

Featured-Image
Pelapor, Lisa Wati didampingi tim kuasa hukumnya usai melapor ke Bawaslu Tanah Bumbu. Foto-Istimewa

bakabar.com, BATULICIN - Para Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Tanah Bumbu, harus berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Sebab, jika ada Ketua RT yang melakukan intervensi apalagi intimidasi kepada warga agar memilih calon yang dijagokannya, ketua RT bersangkutan bisa terancam hukuman pidana.

Seperti yang dialami seorang oknum Ketua RT di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, berinisial Fr.

Oknum ketua RT berinisial Fr dilaporkan seorang warga bernama Lisa Wati yang mengaku telah diintervensi dan diintimidasi agar memilih pasangan calon nomor 3 dalam Pilkada 2020 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

POPULER SEPEKAN: Penangkapan Oknum DPRD Tala, Begal Sadis Gunung Kayangan, hingga Penetapan Calon Terkaya Pilkada

Melalui kuasa hukumnya, Syafruddin Laupe, SH, warga bernama Lisa Wati tersebut, mengaku didatangi dua tetangganya di RT 12 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, yang memaksanya bersumpah janji sesuai teks yang sudah disiapkan sambil memegang Al-Quran.

Video Lisa Wati saat bersumpah ini juga sudah tersebar di media sosial.

Karena dipaksa, Lisa Wati mau saja bersumpah, dan setelah itu dia diberi uang Rp 150 ribu oleh dua tetangganya itu yakni As dan Nor. Menurut sejumlah saksi, As dan Nor diperintahkan oleh oknum Ketua RT 12 Fr.

Namun belakangan Lisa Wati merasa takut, kemudian mengembalikan uang Rp 150.000 tersebut kepada oknum Ketua RT 12 tersebut.

Karena merasa terancam Lisa Wati kemudian mengadukan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu melalui kuasa hukumnya Syafruddin Laupe.

Dalam laporannya yang sudah diterima pihak Bawaslu, oknum Ketua RT 12 tersebut diduga melakukan tindakan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 182A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Menurut Syafruddin Laupe, kepada bakabar.com, Minggu (6/12) di Batulicin, sesuai pasal 182A tersebut, oknum Ketua RT yang melakukan ancaman dan menghalang-halangi orang yang akan melakukan hak untuk memilih, bisa diancam pidana penjara minimal 24 bulan, maksimal 72 bulan dan hukuman denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Oleh sebab itu, Syafruddin Laupe mengingatkan kepada para Ketua RT sebagai ujung tombak pemerintah, dapat berlaku netral dan tidak melakukan hal-hal yang dinilai menyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya dalam hal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Di sisi lain, warga juga harus waspada terhadap para Ketua RT yang tidak netral. Warga harus berani melaporkan kepada pihak berwenang di wilayahnya, jika ada Ketua RT yang berlaku tidak adil dan berpihak menjelang dan saat Pilkada 2020," tandas Syafruddin Laupe.



Komentar
Banner
Banner