Nasional

Ini Sosok Pengganti Sementara Tugas Mensos Juliari Batubara

apahabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo bergerak cepat untuk mengganti Juliari Batubara sebagai Menteri Sosial. Lantas…

Featured-Image
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo bergerak cepat untuk mengganti Juliari Batubara sebagai Menteri Sosial. Lantas siapa sosok yang ditunjuk?

Seperti diketahui, Juliari Batubara ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pidana bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19.

Sebagai penggantinya, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Mensos Ad Interim, menggantikan Mensos Juliari Batubara.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/2020).

"Untuk sementara nanti saya akan menunjuk Menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos," ucap Jokowi.

Jokowi menyampaikan dukungannya kepada KPK untuk terus bekerja secara profesional dalam mencegah dan menindak kasus-kasus korupsi.

Ia optimistis KPK akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menindak kasus-kasus korupsi yang melibatkan para menterinya.

"Kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka. Bekerja secara baik dan profesional. Dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Jokowi.

Adapun Juliari merupakan menteri kedua di Kabinet Indonesia Maju yang tersangkut kasus korupsi. Sepekan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK dalam kasus korupsi izin ekspor benih lobster.

Seperti diketahui, dalam kasus suap penyaluran bansos Covid-19, Juliari diduga menerima uang suap dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lainnya yakni MJS, AW, AIM, dan HS. MJS dan AW merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yang diduga turut menerima suap sedangkan AIM dan HS merupakan tersangka pemberi suap.



Komentar
Banner
Banner