News

Ini Kata Mahfud MD Soal Pemberian Pangkat Letnan Kolonel Tituler pada Deddy Corbuzier

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy

Featured-Image
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Belum lama ini Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun buka suara tentang hal itu.

"Itu saja. Tentang urgensinya apa, tentu Pak Prabowo Subianto (Menhan) lebih tahu," kata Mahfud ketika dimintai komentarnya soal pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier oleh Menhan Prabowo Subianto pada Jumat (9/12).

Meski begitu, kata Mahfud, pemberian pangkat tersebut dalam aturannya memungkinkan untuk diberikan karena memang dikeluarkan dengan keputusan panglima TNI.

Pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier itu, kata Mahfud, dalam rangka bela negara, yakni komponen cadangan.

"Mungkin Deddy bisa dianggap sebagai orang yang bisa mendorong komponen cadangan menjadi lebih bagus, lebih maju, punya wawasan yang luas, mengajak orang untuk ikut aktif, mendorong semangat para komcad itu di dalam tugas-tugas membela negara," tutur kata Mahfud.

Menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, lanjut dia, serendah-rendahnya letnan dua. Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut, kata dia, merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Dijelaskan pula bahwa penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan maka pangkat tersebut akan dicabut.

Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan bahwa penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Editor


Komentar
Banner
Banner