Hot Borneo

Ini Daftar Bakal Calon Anggota DPD RI dari Kalsel Lolos Verifikasi Faktual, 7 Masih Perbaikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menetapkan 4 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI lolos verifikasi faktual syarat dukungan.

Featured-Image
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menetapkan 4 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI lolos verifikasi faktual syarat dukungan. Foto-Ist

bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menetapkan 4 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI lolos verifikasi faktual syarat dukungan.

Sedangkan, 7 bakal calon anggota DPD RI Kalsel belum memenuhi syarat (BMS), lantaran syarat minimal pemilih di berkas administrasi tidak sesuai saat dilakukan verifikasi faktual.

Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati mengatakan bakal calon MS verifikasi faktual adalah Antung Fatmawati, Gusti Farid Hasan Aman, Habib Hamid Abdullah dan Sayyid Umar Al Idrus.

Berkas mereka yang diverifikasi faktual rata-rata MS di atas 2.000.

Sementara 7 orang yang BMS adalah Mohammad Sofwat Hadi, Habib Zakaria Bahasyim, Muhammad Hidayatullah, Ali Fahmi, Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyi, Muhammad Yamin, dan Nanik Hayati.

Namun hanya Nanik yang berkas dukungannya hampir mendekati 2000 syarat minimal.

"Nanik Hayati yang paling rendah MS-nya sekitar 900 jadi harus melakukan perbaikan sekitar 1.000 lebih," ujarnya.

Masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal untuk 7 bakal calon yang BMS tersebut dimulai pada 2 - 11 Maret 2023.

Selanjutnya berkas mereka akan dilakukan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret sampai 8 April 2023.

Dia mewanti-wanti jika bakal calon tidak melakukan perbaikan dan penyerahan maka otomatis akam gugur pencalonan karena tidak memenuhi persyaratan.

"Karena di verifikasi faktual kedua tidak ada lagi perbaikan," pungkasnya.

Diketahui, bakal calon yang dinyatakan MS tersebut karena pendukungnya saat dilakukan verifikasi faktual memenuhi syarat minimal yakni sebanyak 2.000.

Sementara, 7 orang yang dinyatakan BMS lantaran syarat minimal pemilih di berkas administrasi tidak sesuai saat dilakukan verifikasi faktual oleh petugas di lapangan selama 20 hari pada 6-26 Februari 2023 lalu.

Syarat minimal tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 10 Pasal 8 tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

Baca Juga: Kunker ke Kalsel, DPD RI Amati 22 Undang-Undang dalam SDA

Editor


Komentar
Banner
Banner