Tak Berkategori

Ini Cerita Sebelum Terjadinya Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar

apahabar.com, JAKARTA – Sebelum terjadinya perusakan Masjid Miftahul Huda oleh warga yang mengaku tergabung dalam Aliansi…

Featured-Image
Pembakaran dan perusakan Masjid dilakukan oleh kurang lebih 130 orang yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Aliansi Umat Islam. Mereka membakar masjid dan melemparinya dengan botol plastik yang telah diisi bensin pada Jumat (3/9). Foto-Ist

bakabar.com, JAKARTA - Sebelum terjadinya perusakan Masjid Miftahul Huda oleh warga yang mengaku tergabung dalam Aliansi Umat Islam di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, ada serentetan peristiwa yang terjadi.

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana membeberkan, pembakaran dan perusakan Masjid dilakukan oleh kurang lebih 130 orang yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Aliansi Umat Islam. Mereka membakar masjid dan melemparinya dengan botol plastik yang telah diisi bensin pada Jumat (3/9).

“Massa mengambil botol-botol plastik berisi bensin yang sudah disiapkan di parit di kebun karet. Beberapa botol bensin diamankan oleh polisi,” kata Yendra melalui keterangan tertulis, seperti dilansir CNNIndonesia, Sabtu (4/9).

Sebelum kejadian ini, penolakan terhadap Ahmadiyah yang telah berada di Kabupaten Sintang sejak 2004 lalu sudah berlangsung sejak lama. Yendra menyebut sebelum perusakan masjid dilakukan, terdapat sejumlah pertemuan.

Pertemuan pertama kata dia, dilakukan pada 29 Juli 2021. Saat itu diadakan rapat pertemuan Plt. Bupati Sintang dengan Forkopimda dan perwakilan masyarakat yang bertempat di Desa Balai Harapan untuk membahas solusi terkait Ahmadiyah.

“Namun Ahmadiyah tidak diundang,” katanya.

Setelah pertemuan itu, Plt. Bupati dan rombongan datang ke Masjid Miftahul Huda untuk menanyakan kepada Mubaligh Ahmadiyah berkaitan dengan pendirian masjid tersebut.

“Seperti lahan tanah atas nama siapa, berapa luas masjid hingga jumlah anggota,” katanya.

Tak berselang lama, masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam menyampaikan ultimatum kepada aparat di Kabupaten Sintang untuk menindak tegas Ahmadiyah dalam waktu 3X24 jam.

Atas ultimatum ini, Pengurus Daerah JAI Kabupaten Sintang mengirimkan surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kapolres Sintang yang juga ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM RI.

Tanggal 13 Agustus 2021, Plt. Bupati Sintang menyampaikan surat kepada Pimpinan JAI di Kabupaten Sintang dengan Nomor 300/226/Kesbangpol-C perihal Tindak Lanjut Pernyataan Sikap Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang.

Tanggal 13 Agustus MUI Kabupaten Sintang mengirimkan surat kepada Bupati Sintang menyampaikan dukungan pada Aliansi Umat Islam.

Tanggal 14 Agustus 2021, datang rombongan yang dipimpin Zulfadli dari Kesbangpol menutup paksa Masjid Miftahul Huda. Masjid kemudian tidak bisa lagi digunakan sebagaimana fungsinya untuk beribadah sejak 14 Agustus 2021 sampai peristiwa pembakaran, Jum’at 03 September 2021.

Kemudian, peristiwa pembakaran itu pun terjadi.

Sebelum pembakaran, fitnah terhadap Ahmadiyah juga terus digaungkan, mereka menyebut Ahmadiyah radikal, berbahaya, pembangunan masjid Ahmadiyah dananya dari luar negeri, membuat perceraian dan fitnah keji lainnya.

“Mereka memporak-porandakkan bagian dalam masjid, memecahkan semua jendela masjid, merusak dinding bangunan masjid dan bangunan di samping masjid, memecahkan toren air,” kata dia.

Massa juga sempat mengancam untuk melakukan perusakan kembali.

“Saat api berkobar massa menyampaikan ancaman bahwa jika dalam 30 hari, masjid tidak diratakan oleh pemerintah, maka mereka akan kembali lagi untuk meratakan bangunan Masjid Miftahul Huda,” kata Yendra.



Komentar
Banner
Banner