bakabar.com, BANJARBARU – Terganjal surat vaksin, ratusan anak usia di bawah 12 tahun tak bisa terbang mendatangi Satgas Covid-19 Banjarbaru.
Setidaknya, hingga kini, Satgas Covid-19 Banjarbaru telah menerima ratusan anak usia di bawah 12 tahun agar bisa terbang alias melakukan perjalanan dengan pesawat.
Surat keterangan dari Satgas Covid-19 merupakan syarat anak di bawah usia 12 tahun yang belum divaksin untuk bisa naik pesawat.
Selasa (28/9) kemarin, Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru telah mengeluarkan ratusan surat keterangan untuk mereka.
“Jadi terkait dengan penerbangan kami dari BPBD termasuk Satgas Covid-19 Banjarbaru, bahwa untuk anak yang berumur 12 tahun ke bawah wajib mengantongi surat keterangan belum vaksin, surat keterangan yang kami keluarkan pada saat ini mencapai 243,” ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru, Zaini Syahranie, Rabu (29/9).
Sebagai catatan, anak usia di bawah 12 tahun belum diperkenankan divaksin, namun bisa naik pesawat dengan mengantongi surat keterangan Satgas Covid-19 Banjarbaru.
Itu, sesuai hasil kesepakatan rapat oleh pihak otoritas bandara Syamsudin Noor, Satgas Covid-19 Pemprov Kalsel dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Jadi mereka tidak apa apa naik pesawat tanpa kartu vaksin, karena kemarin belum tersedia vaksin untuk anak dibawah 12 tahun. Tapi mereka wajib swab,” jelas Zaini.
Dijelaskannya, surat keterangan tersebut hanya bisa dikeluarkan untuk anak usia di bawah 12 tahun, dan untuk alurnya anak -anak tersebut wajib didampingi orangtuanya untuk melakukan permohonan.
“Karena anak-anak belum ada KTP, jadi menggunakan KTP pendampingnya atau orang tuanya. Tinggal datang ke sini lalu kita minta mengisi form permohonan, setelah divalidasi maka langsung bisa terbit,” jelasnya.
Selain mengisi identitas diri lengkap. Pihak Satgas kata Zaini juga akan menanyakan keperluan serta tujuan keberangkatan. Kebanyakan tujuan dari anak -anak itu katanya adalah pulang kampung.
“Syaratnya umur saja di bawah 12 tahun. Kita hanya memberikan keterangan saja, itu disepakati KKP, ratusan surat itu akumulasi sejak PPKM level 4 dimulai, sampai ini,” katanya.
Adapun permohonan dan penerbitan surat keterangan itu tidak dikenakan biaya. Zaini menegaskan bahwa semua proses gratis.
“Ini juga perlu kita informasikan bahwa sesuai kesepakatan sebelumnya, pemohon setelah mendapatkan surat keterangan dari Satgas tetap diminta melakukan swab test sesuai regulasi penerbangan yang berlaku. Nah swab testnya ini secara mandiri oleh calon penumpang, di luar wewenang kita,” tuntasnya.