Specified Skilled Worker

Ingin Bekerja di Jepang, Menaker Ajak Masyarakat Manfaatkan SSW

Menaker Ida Fauziyah mengajak masyarakat yang ingin bekerja di Jepang untuk memanfaatkan skema penempatan Private-to-Private (P-to-P).

Featured-Image
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)  Ida Fauziyah mengajak masyarakat yang ingin bekerja di Jepang untuk memanfaatkan skema penempatan Private-to-Private (P-to-P). Skema itu dikhususkan bagi tenaga kerja dengan keterampilan khusus (Specified Skilled Worker/SSW).

"Kami mengajak masyarakat yang ingin bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema SSW ini," ujar Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/6).

Ia menegaskan Indonesia dan Jepang telah menyepakati pemberlakuan skema P to P penempatan PMI SSW ke Jepang yang berlaku secara efektif pada Maret 2023.

Menaker menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus mensosialisasikan penempatan PMI SSW melalui skema P-to-P kepada seluruh stakeholders, sehingga penempatan PMI SSW ke Jepang dapat segera terimplementasi. Adapun terkait biaya penempatan telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BP2MI.

Baca Juga: Kepmenaker Nomor 88 Beratkan Hukuman Bos Mesum di Bekasi, 5 Sanksi Menanti!

"Dalam sosialisasi ini kami juga akan menjelaskan alur proses penempatan skema P-to-P sebagai mekanisme penempatan PMI SSW ke Jepang sebagaimana telah disepakati secara bilateral," ujarnya.

Menaker menambahkan implementasi proses penempatan skema P-to-P akan dilakukan secara bertahap yaitu diawali dengan publikasi, sosialisasi, dan diseminasi, kepada seluruh stakeholders dan masyarakat.

"Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan skema penempatan P-to-P bagi PMI SSW ke negara Jepang melalui perubahan Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK tentang penetapan negara tujuan penempatan PMI yang terbuka selama masa adaptasi kebiasaan baru," tuturnya.

Ia mengatakan proses penempatan skema P-to-P akan melibatkan peran agensi penempatan di Indonesia yang disebut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi penempatan di Jepang yang disebut Japanese Employment Placement Service Provider (JEPSP).

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Siap Usut Tuntas

P3MI merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kemnaker untuk melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri, sedangkan JEPSP merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang untuk melaksanakan penempatan tenaga kerja asing di Jepang.

Menaker menjelaskan pembukaan skema P-to-P ini sekaligus menjawab kebutuhan dari Organisasi Pemberi Kerja Jepang (Japanese Accepting Organization/JAO) dan PMI terhadap jasa perusahaan penempatan. Dengan demikian, diharapkan jumlah penempatan PMI sebagai SSW ke Jepang dapat meningkat.

"Peluang bekerja di Jepang merupakan kesempatan yang sangat baik bagi tenaga kerja Indonesia mengingat aturan terkait tenaga kerja asing yang berlaku di Jepang cukup baik dalam melindungi tenaga kerja asing. Selain itu budaya dan kebiasaan kerja orang Jepang dapat menjadi teladan yang baik bagi PMI dalam meningkatkan soft skill," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Editor
Komentar
Banner
Banner