bakabar.com, BANJARMASIN – Enam pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 tidak berlaku mulai 2021. Hari ini atau 28 Desember 2020, menjadi kesempatan terakhir penukaran.
Masyarakat yang memiliki enam pecahan uang kertas tersebut, bisa segera menukarkan ke loket penukaran di kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.
Layanan penukaran dibuka setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 11.30 waktu setempat.
“Syarat penukaran uang rupiah kertas ini adalah dengan membawa uang yang ditukar dan mendatangi kantor Bank Indonesia,” papar Marlison Hakim, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang seperti dilansir Antara.
“Mekanisme penukaran uang tersebut sama dengan penukaran uang rupiah lain. Namun masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan selama proses penukaran,” imbuhnya.
Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut adalah Rp100 tahun emisi 1968 (gambar muka: Jenderal Besar TNI Raden Soedirman) dan Rp500 tahun emisi 1968 (gambar muka: Jenderal Besar TNI Raden Soedirman).
Kemudian Rp1.000 tahun emisi 1975 (gambar muka: Pangeran Diponegoro) dan Rp5.000 tahun emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan).
Selanjutnya Rp100 tahun emisi 1977 (gambar muka: badak bercula satu), dan Rp500 tahun emisi 1977 )(gambar muka: Rachmi Hatta dengan anggrek vanda).
BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, serta uang emisi baru dengan perkembangan teknologi pengaman uang kertas.
Selain keenam pecahan rupiah tersebut, masih ada empat pecahan lagi yang segera menyusul ditarik dan tidak berlaku. Mulai dari Rp 10.000 tahun emisi 1979 yang dicabut 1 Mei 1992.
Lalu pecahan Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980 yang telah dicabut 1 Mei 1992.Terakhir pecahan Rp 500 tahun emisi 1982 yang telah dicabut 1 Mei 1992.
Batas akhir penukaran keempat pecahan tersebut adalah 30 April 2025 di seluruh kantor Bank Indonesia.