bakabar.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) sudah memutuskan 6 uang pecahan rupiah yang tidak berlaku lagi di 2021. Namun uang itu masih bisa ditukarkan segera, hingga 28 Desember.
Ketidakberlakuan Enam uang pecahan rupiah tersebut sebetulnya dimulai akhir tahun 2020. Berikut nilai uang yang tak laku lagi di 2021 tersebut:
1. Uang Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
2. Uang Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
3. Uang Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
4. Uang Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)
5. Uang Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)
6. Uang Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)
Penukaran uang dibuka di Bank Indonesia (BI) dan loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.
Layanan dibuka setiap hari Senin sampai Jum'at. Jam buka layanan dari Pukul 08.00 Sampai Pukul 11.30 waktu setempat.
Namun ingat, libur natal dan akhir tahun, kantor tutup.
Akan tetapi, batas terakhir penukaran uang rupiah tersebut adalah Senin, 28 Desember 2020.
“Dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia, hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020. BI membuka loket penukaran setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Kecuali libur Natal 24-25 Desember 2020,” terang Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dilansir detikcom, Sabtu (26/12).