Infografis

INFOGRAFIS: Cara Klaim Asuransi STNK (SWDKLLJ)

apahabar.com, BANJARMASIN – Kecelakaan kendaraan atau masalah yang menimpa kendaraan, bisa saja datang dengan tidak disangka-sangka….

Featured-Image

bakabar.com, BANJARMASIN – Kecelakaan kendaraan atau masalah yang menimpa kendaraan, bisa saja datang dengan tidak disangka-sangka. Di tengah kondisi seperti itu, peserta asuransi harus paham bagaimana cara klaim asuransi agar bisa ditanggung kerusakannya oleh pihak asuransi.

Jika kita jeli melihat STNK yang setiap tahun dibayar pajaknya, ada kolom SWDKLLJ. Apa itu? dan apa fungsinya?

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jadi, SWDKLLJ merupakan biaya pembayaran asuransi Jasa Raharja yang wajib kita bayar, dan akan kembali kepada kita, apabila terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas).

Begini cara klaim asuransi tersebut.



Komentar
Banner
Banner