bakabar.com, JAKARTA – Atase Polisi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC berencana melakukan pertukaran (barter) buronan dengan aparat penegak hukum Amerika Serikat.
Ada dua buronan asal Indonesia yang bakal ditukar dengan satu buronan asal Amerika Serikat.
Dilansir Okezone.com, pertukaran buronan itu bakal dilakukan setelah aparat penegak hukum Amerika Serikat mengamankan dua pelaku kejahatan asal Indonesia.
Kedua buronan asal Indonesia yang diamankan di Amerika Serikat tersebut yakni, Sai Ngo Ng (SNN) dan Indra Budiman (IB). Keduanya diamankan karena diduga melanggar izin tinggal (overstay).
Sai Ngo Ng merupakan buronan atas kasus dugaan korupsi terkait pengajuan KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Jakarta Selatan, medio 2011-2012.
Sedangkan Indra Budiman (IB) merupakan buronan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Condotel Swiss Bell, Bali, medio 2012-2014.
Kedua buronan tersebut bakal ditukar dengan Marcus Beam. Adapun Marcus Beam merupakan buronan kepolisian Amerika Serikat atas kasus penipuan investasi sebesar 500 ribu dolar AS yang berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Marcus Beam diamankan oleh Polda Bali pada Kamis (23/7) lalu. Ia ditangkap bersama seorang seorang wanita warga negara Amerika Serikat, Wright Poppy Christine. Keduanya ditangkap setelah kedapatan mengunggah video porno buatannya ke laman internet.
“Atase Polri KBRI Washington DC telah melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait di Amerika Serikat terutama dengan US Marshall Service yaitu salah satu lembaga tingkat federal di Amerika Serikat yang menangani permasalahan buronan maupun pelaku kejahatan di Amerika Serikat maupun internasional,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat menggelar konpers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).
“Kami menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buronan di mana US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia atas nama Indra Budiman alias IB dan Sai Ngo NG alias SNN dengan imbalan satu buronan USMS atas nama Marskus Beam yang diduga berada di Indonesia,” sambungnya.
Langkah kerja sama tersebut, kata Awi, telah ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Divhubinter Polri atase KBRI Polri Washington DC dan Polda Bali dalam menyelidiki keberadaan tersangka interpol red notice control nomor A1830/2 2020 atas nama Marcus Beam dalam kasua penipuan investasi sebagaimana permintaan USMS.
“Saat ini (Marcus Beam) sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali. Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan bersama dengan pasangannya yang kemudian ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi konten porno,” ujar Awi.(Okz)
Editor: Aprianoor