News

Imparsial Khawatirkan Keberadaan DKN Akan Tumpang Tindih Tugas Kelembagaan

apahabar.com, JAKARTA – Peneliti dari Imparsial Hussein Ahmad menghkawatirkan adanya tumpang tindih tugas kelembagaan lain yang…

Featured-Image
Ilustrasi Dewan Keamanan Nasional. Foto: CNN Indonesia

bakabar.com, JAKARTA - Peneliti dari Imparsial Hussein Ahmad menghkawatirkan adanya tumpang tindih tugas kelembagaan lain yang sudah ada di Indonesia dengan adanya Dewan Keamanan Nasional (DKN).

Hussein menekankan walaupun Indonesia tidak memiliki DKN. Namun Indonesia memiliki lembaga yang sebetulnya sudah memiliki fungsi-fungsi DKN di bidang pertahanan dan keamanan nasional, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Dewan Pertimbangan Presiden dan juga punya Kantor Kepresidenan.

"Bukankah akan menimbulkan tumpang tindih tugas dengan kelembagaan yang sudah ada. Apakah tidak memboroskan anggaran untuk membentuk struktur yang baru dengan fungsi yang sebetulnya sudah ada sudah ada lembaga lembaga yang mengurusi hal-hal tersebut dan justru lembaganya di bidang yang sangat spesifik?" katanya dalam diskusi virtual, Jumat (1/9/2022)

Hussein mengatakan jika mengacu pada Undang-undang Tentang Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2002, pemerintah hanya diminta untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), bukan Dewan Keamanan Nasional (DKN).

"Nah, masalahnya ini sekarang Dewan Pertahanan Nasional itu belum juga dibentuk. Alih-alih membentuk Dewan Pertahanan Nasional justru ada semacam dorongan untuk membentuk Dewan Keamanan Nasional (DKN)," tegas Hussein.

Menurutnya bahwa presiden seharusnya dibantu dengan lembaga yang disebut dengan Dewan Pertahanan Nasional yang terdiri dari Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan seterusnya.

"Tetapi pemerintah malah ingin membentuk Dewan Keamanan Nasional melalui Keppres (Keputusan Presiden) dan bukan membentuk Dewan Pertahanan Nasional pertanyanya kenapa?," ujar Hussein.

Menurutnya wacana adanya Dewan Keamanan Nasional sebetulnya merupakan isu lama yang berusaha untuk dibentuk melalui rancangan undang-undang keamanan nasional yang ditolak oleh masyarakat sipil. Hal tersebut dikarenakan dianggap akan menghidupkan kembali Kopkamtib (Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) yang ada pada masa orde baru.

Oleh karena itu, kata Hussein, ketika pada masa reformasi kemudian sempat diisukan atau ingin dihidupkan kembali melalui melalui Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional, rencana itu kemudian ditolak dikhawatirkan akan melindungi rezim otoritarian

"Karena cakupannya luas dia lintas dimensional tadi dia akhirnya bisa mengendalikan bisa masuk ke dalam banyak spektrum tadi. Kemudian ada wacana untuk belakangan karena revisi undang-undang yang ditolak oleh pemerintah ini agak aneh dengan cari jalan pintas kemudian adalah lewat perubahan nama dari Wantannas menjadi DKN melalui sebuah Keppres," pungkasnya.

Reporter: Resti



Komentar
Banner
Banner