Tak Berkategori

Imbauan Pemprov Kaltim soal Akun Palsu Gubernur Isran

apahabar.com, SAMARINDA – Belakangan ini, beredar sebuah akun yang mengatasnamakan Gubernur Kaltim Isran Noor di media…

Featured-Image
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor-Hadi Mulyadi. Foto-CNN Indonesia

bakabar.com, SAMARINDA – Belakangan ini, beredar sebuah akun yang mengatasnamakan Gubernur Kaltim Isran Noor di media sosial.

Pemerintah Provinsi Kaltim pun angkat bicara. Disampaikan bahwa akun facebook tersebut adalah papalsulsu.

“Akun Facebook atas nama Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor, M.Si, dengan nama akun “Isran Noor” kami pastikan akun tersebut AKUN PALSU, karena Bapak Isran Noor tidak memiliki Akun Facebook ataupun media sosial lainnya seperti instagram (IG), youtube, website maupun Twitter,” bunyi imbauan resmi laman Humas Pemprov Kaltim, Senin.

Informasi terkait Isran Noor dan Pemprov Kaltim secara keseluruhan diberitakan melalui akun resmi Humas Setda Provinsi Kaltim dengan alamat Facebook, youtube, twitter: Pemprov Kaltim.

“Untuk pelaku pemalsuan kami ingatkan bahwa aturan telah jelas. Yakni diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.”

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:

Pasal 35, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat (1), setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu diatur dalam 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

img

Capture akun FB palsu Isran Noor. Foto-Istimewa

Baca Juga: Kabupaten PPU dan Kukar Jadi Ibu Kota, Isran Koordinasi dengan Wali Kota

Baca Juga: APBD-P Kaltim Disepakati Rp 13 Triliun, Isran Optimistis Tahun Depan Naik

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner