Hot Borneo

Imbas Wabah PMK, Pedagang Ternak di Banjarmasin Merana

apahabar.com, BANJARMASIN – Setelah pandemi, kini giliran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) membuat pedagang hewan…

Featured-Image
Larangan memasok ternak sapi dari Jawa Timur membuat sejumlah pedagang di Banjarmasin merana. Foto-foto:apahabar.com/Riki

bakabar.com, BANJARMASIN – Setelah pandemi, kini giliran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) membuat pedagang hewan ternak di Banjarmasin, merana.

Sebab, adanya aturan terbaru terkait larangan pasokan ternak jenis kambing, sapi, domba, dan kerbau dari Provinsi Jawa Timur.

Masalahnya, mayoritas ternak yang dijual pedagang didatangkan dari daerah tersebut.

"Mau bagaimana lagi, tidak bisa kerja kita kalau seperti ini," kata Syamsidi, pedagang ternak di Jalan RK Ilir, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin, Rabu (1/6).

Biasanya, Syamsidi mengklaim hewan ternak yang ia jual untuk memenuhi permintaan daging kambing di Banjarmasin mencapai seribu ekor per pekan.

img

Sejumlah petugas dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin mengecek kondisi kesehatan hewan ternak.

Namun, dengan adanya aturan larangan, pihaknya hanya bisa mendatangkan hewan ternak dari Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Bahkan jumlahnya boleh dibilang sangat terbatas. Paling banyak 10 sampai 20 ekor per pekannya.

"Padahal biasanya setelah Hari Raya Idulfitri kambing di tempat kami sudah full di kandang ini untuk dijual pada momen lebaran haji (Hari Raya Iduladha)," tuturnya.

Tidak hanya soal stok, Syamsidi mengaku kondisi tersebut juga berpengaruh terhadap harga penjualan. Harganya naik sampai Rp1 juta.

"Yang biasanya hanya Rp2 juta per ekor kini jadi Rp3 juta sampai. Malah ada kambing yang harganya Rp 3.500.000 per ekornya," keluhnya.

Sementara waktu,Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin memang melarang dan tidak menerima hewan ternak dari Jawa Timur dan Aceh.

Pasalnya, dua daerah tersebut yang digadang-gadang menjadi biang PMK. Tentu, aturan tersebut dibuat agar wabah pada hewan ternak itu tidak menyebaar luas ke wilayah Indonesia lainnya.

Saat ini, hewan ternak yang diperbolehkan masuk hanya sapi yang berasal dari Bima Nusa Tenggara Barat, Kupang, Bali, dan Sulawesi.

27 Mei 2022, Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Banjarmasin memperketat penjagaan lalulintas masuknya sapi di Kalsel.

Tidak kurang dari 105 ekor sapi potong asal Parepare Sulawesi Selatan diperiksa pejabat Karantina Banjarmasin wilayah kerja Batulicin sebelum masuk dan didistribusikan di wilayah Bumi Lambung Mangkurat.

"Sudah menjadi tanggungjawab kami untuk memastikan sapi yang akan masuk adalah sapi-sapi sehat dan bebas PMK sehingga tidak membahayakan hewan ternak lainnya," ujar Kepala Karantina Banjarmasin, Nur Hartanto melalui keterangan tertulis (27/5).

Untuk memastikan sehat dan bebas PMK, sapi tersebut telah menjalani masa karantina selama 14 hari di Instalasi Karantina Hewan daerah asal.

Jika hasil pemeriksaan secara fisik saat sapi datang tidak menunjukkan adanya gejala klinis PMK serta dilengkapi dengan dokumen SKKH dari dinas peternakan daerah asal, maka pejabat karantina akan menerbitkan sertifikat pelepasan.

Selain itu, petugas juga melakukan desinfeksi dan desinsektisasi terhadap hewan sapi serta alat angkut berupa truk.

SOP tindakan karantina yang dijalankan tersebut diklaim merupakan implementasi surat edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian PMK.

"Sesuai dengan arahan Menteri Pertanian komitmen dalam mencegah menyebarnya PMK Ke Provinsi Kalsel, Karantina Banjarmasin tidak bisa sendirian, kami juga menggandeng instansi terkait dalam menjalankan tugas pengawasan lalulintas di tempat pemasukan," pungkas Nur.

Melihat data yang dihimpun Pemprov Jatim, hingga 29 Mei 2022, jumlah kasus PMK berjumlah17.934ekor. Jumlah tersebut tersebar di 25 kabupaten dan kota di Jatim. Dari jumlah tersebut,15.521ekor sapi dilaporkan sakit, 2.289 ekor sembuh, dan 124 ekor mati.



Komentar
Banner
Banner