Nasional

Imbas Unggahan Rasisme, Bareskrim Tahan Ambroncius Nababan

apahabar.com, JAKARTA – Kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, memasuki babak baru….

Featured-Image
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius Nababan, ditahan Bareskrim Polri, Rabu (27/1). Foto: Okezone

bakabar.com, JAKARTA – Kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, memasuki babak baru.

Ambroncius Nababan yang mengunggah konten rasialis terhadap Pigai, resmi ditahan Bareskrim Polri, Rabu (27/1).

Penahanan ini dilakukan sehari setelah Ambroncius menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (26/1).

“Pelaku sudah ditahan mulai 27 Januari,” papar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, seperti dilansir Antara.

“Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” imbuhnya.

Ambroncius dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan gorilla.

Ambroncius beralasan unggahan itu menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak menolak vaksin Covid-19.

“Saya marah karena ada orang yang mengatakan vaksin Sinovac itu tidak baik,” tukas Ambroncius, seperti dilansir Kompas, Senin (25/1).

“Akibatnya banyak orang yang tidak percaya dengan vaksin. Kalau demikian, pandemi berpotensi lebih lama lagi,” tandasnya.

Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial, karena dianggap sebagai tindakan rasisme.

Ambroncius lantas membantah bertindak rasis, karena mengklaim unggahan itu hanya sebatas persoalan pribadi dengan Pigai.

Dilansir dari laman dct.kpu.go.id, Ambroncius merupakan pria kelahiran di Tarutung, Sumatera Utara, 5 Juli 1957.

Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) 1988, pernah menjadi kepala sekolah Yayasan Anugra Abadi (2003), general manager PT Indomarine Tech (2012), serta direktur utama PT Asrimentris Art (2013).

Sejumlah posisi di organisasi juga pernah diduduki. Misalnya, ketua DPC Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) Medan Baru, Korda Sumut Partai Hanura, dan ketua umum DPP LKTR Hanura.

Ambroncius juga pernah menjadi calon anggota legislatif Partai Hanura di Dapil Sumut I pada Pileg 2009. Kemudian mencalonkan diri sebagai caleg dari Partai Hanura untuk dapil Bali dalam Pileg 2014.



Komentar
Banner
Banner