bakabar.com, JAKARTA – Usai pengesahan statuta rangkap jabatan, Rektor Universitas Indonesia (UI) membikin geger Twitter lantaran menjadi trending topic selama berjam-jam, Rabu (21/7).
Pengesahan itu dilakukan Presiden Joko Widodo yang resmi mengeluarkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Peraturan tersebut sekaligus mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Seiring kebijakan baru, seorang rektor UI pun dapat merangkap jabatan. Salah satunya menduduki jabatan komisaris BUMN.
Sedianya sebelum aturan itu disahkan, Ari Kuncoro yang sekarang merupakan Rektor UI, sudah menjabat Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Ari Kuncoro diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPTS) BRI tertanggal 18 Februari 2020.
Langkah pemerintah inilah yang membuat masyarakat mengkritik, sehingga membuat kata kunci ‘Rektor UI’ menjadi trending topic teratas di Twitter.
Seperti pantauan bakabar.com, terdapat lebih dari 71 ribu cuitan yang berhubungan dengan rektor UI sejak pukul 10.00 Wita hingga 16.00 Wita.
“Sungguh memalukan, Statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN,” tulis politisi Fadli Zon dalam Twitter pribadi.
“Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan. Saya masih berharap, Pak Jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani,” imbuhnya.
Tidak kalah sengit, warganet lain juga meminta pemerintah mengangkat rektor-rektor perguruan tinggi negeri lain menjadi komisaris.
“Stlh Rektor UI, Rektor Unhas, Rektor UII jadi komisaris. Akan ada menyusul 33 rektor lagi jadi komisaris BUMN,” tulis salah seorang warganet.
“Tolong Bung @erickthohir sekalian Rektor ITB, IPB dan semua rektor kampus di seluruh provinsi jadikan Komisaris jgn Rektor UI saja. Itu diskriminasi namanya,” sambungnya.
“Rektor UI kalo ke kampus telat terus, besoknye tuh kampus dipindah ke depan rumahnye,” sindir salah seorang netizen.
“Mahasiswa takut sama dosen. Dosen takut sama rektor. Rektor takut sama menteri. Menteri takut sama presiden. Presiden takut sama Rektor UI?” tandas warganet lain.
Seperti dilansir Detik, larangan rektor UI merangkap jabatan komisaris terletak di Pasal 35 huruf c dalam Statuta UI versi lama.
Disebutkan rektor dilarang menjabat di BUMN/BUMD/ataupun swasta, sehinngga otomatis menjadi komisaris juga dilarang.
Sedangkan dalam Statuta UI baru, larangan rektor UI merangkap jabatan memang masih tertera. Namun tidak secara umum seperti versi sebelumnya yang menggunakan kata ‘pejabat’.
Hanya ditulis rektor UI dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta. Pasal ini membuat rektor UI tidak dilarang rangkap jabatan, kecuali menjadi direktur suatu perusahaan.