Tak Berkategori

Illegal Logging Bayangi Bakal Kawasan Esensial Orang Utan di Amuntai

apahabar.com, AMUNTAI – Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) tengah mengusulkan 7.000 hektare Kawasan Ekosistem Esensial (KEE)…

Featured-Image
Kawasan ditemukan orang utan di HSU merupakan kawasan hutan produksi yang dapat di-Konversi (HPK) dan Gambut. Foto: Antara

bakabar.com, AMUNTAI – Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) tengah mengusulkan 7.000 hektare Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) di Amuntai Selatan guna habitat orang utan.

“Nanti kita usulkan ke Kementerian Kehutanan dengan disertai lampiran hasil penelitian dari Bapelitbang Kalsel,” kata Kepala Seksi Observasi Sumber Daya Hutan dan Ekosistem Dinas Kehutanan Kalsel, Supiani, Senin (13/12) dikutip bakabar.com dari Antara.

Dalam pemetaan dilakukan delineasi atau penarikan garis batas sementara suatu objek atau wilayah.

Dishut Kalsel dengan dibantu Bapelitbangda Hulu Sungai Utara mengundang Instansi/dinas terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat dan tokoh/aparat Desa Kayakah dan Ujung Murung membahas mengenai batas wilayah sementara yang akan diusulkan sebagai KEE orang utan.

Seluas 7000 hektare lahan hutan rawa yang diusulkan menjadi KEE pada habitat orang utan itu meliputi Desa Kayakah dan Murung Panggang hingga perbatasan Barito Timur (Kalteng) dan Kabupaten Tabalong.

Wilayah dimaksud sebelah Utara berbatasan Kabupaten Tabalong, bagian timur terdapat Desa Kayakah dan Murung Panggang, sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Paminggir dan Danau Panggang serta di sebelah barat berbatasan dengan Bartim Provinsi Kalteng.

Habitat orang utan di Kalsel hanya dijumpai di Hulu Sungai Utara dan Tabalong, adapun wilayah tempat ditemukan orang utan antara Danau Udan (Kabupaten Tabalong) ke perbatasan Tabalong 12,5 km dan dari perbatasan Tabalong menuju Desa Kayakah (Kabupaten Hulu Sungai Utara) sejauh 5 km sehingga total jaraknya 17,5 km dengan luas kawasan yang diusulkan 7000 ha.

Kawasan ditemukan orang utan merupakan kawasan hutan produksi yang dapat di-Konversi (HPK) dan Gambut.

Hampir seluruh kawasan HPK di Kabupaten HSU diarahkan untuk alih fungsi atau tukar menukar Kawasan Hutan (TMKH).

Jika sebagian hutan rawa di Desa Ujung Murung dan Desa Kayakah mengalami kebakaran sehingga membuat habitat orang utan cukup terancam.

“Kami juga menemukan banyaknya aktivitas penebangan liar,” kata Eko Yudhi dari Bapelitbangda Hulu Sungai Utara.

Diperkirakan keberadaan orang utan di wilayah HSU hasil migrasi dari wilayah Bartim, namun terdesak oleh pengembangan kawasan industri sehingga mereka memilih pindah.

Hasil penelusuran Bapelitbangda dan laporan dari masyarakat Desa Kayakah, jumlah sarang yang ditemukan sekitar 15 ekor orang utan yang mendiami kawasan hutan di Desa Kayakah.

Habitatnya di Kabupaten HSU pertama kali dilaporkan pada Juni 2014 oleh tim peneliti dari Universitas Indonesia bersama tim peneliti dari luar negeri di Desa Murung Panggang. Namun orang utan berpindah lokasi ke Desa Kayakah karena hutan rawa yang menjadi habitat mereka terbakar.

Dirinya merekomendasikan agar alih fungsi lahan di kawasan habitat orang utan ditunda mengingat sebagian besar kawasan hutan sudah dikapling sejumlah perusahaan untuk dijadikan kegiatan perkebunan.

“Peran serta masyarakat sekitar dalam perlindungan dan pengelolaan Kawasan KEE juga harus ditingkatkan lagi,” ujarnya.

Penerapannya akan dipercepat agar bisa dimasukkan ke dalam revisi RTRW Kabupaten HSU yang saat ini tengah berjalan serta percepatan penyelesaian batas wilayah kabupaten dengan Barito Timur Kalimantan Tengah agar adanya kepastian areal/wilayah KEE.

“Pengamanan wilayah dari aktivitas perambahan dan menanam kembali tanaman asli yang menjadi makanan orang utan di kawasan tersebut,” katanya.

Komentar
Banner
Banner