Nasional

Ikuti Tes Perpanjangan Kontrak, Honorer K2 Disuruh Masuk Got

apahabar.com, JAKARTA – Pegawai honorer kategori 2 (K2) di lingkungan DKI Jakarta diperintah masuk ke dalam…

Featured-Image
Pegawai honorer K2 di lingkungan DKI Jakarta disuruh masuk ke dalam selokan saat perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP). Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Pegawai honorer kategori 2 (K2) di lingkungan DKI Jakarta diperintah masuk ke dalam selokan saat tes perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP). Peristiwa tersebut diketahui lewat foto dan video yang saat ini viral di media sosial.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta membenarkan foto tersebut dan menyatakan peristiwa terjadi pekan lalu.

“(Peristiwanya) minggu kemarin,” kata Khaidir dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (14/12).

Namun dia tidak menjelaskan secara detail terkait waktu dan lokasi peristiwa itu terjadi. Namun berdasarkan informasi, peristiwa itu terjadi di wilayah Jelambar, Jakarta Barat pada Selasa (10/12).

Khaidir menyatakan pihaknya telah memeriksa seluruh pihak terkait atas dugaan kelalaian mekanisme perpanjangan kontrak PJLP dalam peristiwa itu.

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait itu akan dilaporkan ke atasannya masing-masing sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Seluruh panitia dan lurah selaku kepala unitnya (sudah) di-BAP (berita acara pemeriksaan) dari tim gabungan Inspektorat dan BKD baik dari tingkat provinsi maupun wilayah kota Jakarta Barat,” kata Khaidir.

Dia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menyimpulkan terjadi dugaan tindak indisipliner, maka akan dijatuhkan hukuman baik ringan atau berat. Ia juga menyebut lurah yang terlibat dalam peristiwa tersebut juga berpotensi dicopot bila terbukti melanggar aturan.

“Apabila terjadi dugaan terhadap indisipliner, atasan langsung akan menjatuhkan hukuman disiplin dari ringan sampai dengan berat dengan pembebasan jabatan lurah,” katanya.

Pegawai honorer K2 sendiri merupakan pegawai dengan sistem kontrak yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak menerima gaji dari APBN atau APBD.

Gubernur DKI Jakarta AniesBaswedan kaget melihat video tes perpanjangan kontrak untukhonorer K2dan non-K2 Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat, dengan cara menyuruh peserta masuk ke selokan berair kotor. Apalagi, mereka rerata sudah lama bekerja.

“Saya baru tahu ini kalau tesnya model begitu. Saya akantindaklanjuti ini ke walikota Jakarta Barat. Kalau informasi ini benar, patut disayangkan,” kata Gubernur Anies.

Menurut Anies, Sekda DKI Saefullah sudah mengeluarkan SE Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).

Di SE tersebut sudah jelas menyebutkan, untuk perpanjangan kontrak cukup mengajukan dokumentasi surat lamaran dengan menyatakan sebagai pekerja sejenis yang terikat kontrak baru.

Kemudian syarat lainnya memiliki KTP, mengajukan laporan hasil evaluasi kinerja dan pejabat pembuat komitmen.

“Kalau SE sudah ada harusnya ditaati seluruh kelurahan. Apalagi SE-nya dikeluarkan 29 November 2019. Intinya hal-hal yang tidak sesuai SE harus dihentikan,” tegas Baswedan.

Baca Juga:Dilarang Kenakan Seragam PNS, Honorer Pertanyakan Kebijakan Pemkot Banjarmasin

Baca Juga: Gaji Guru Honorer Kalsel Naik, IGI Genjot Kompetensi

Sumber: CNNIndonesia.com/JPNN.com
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner