bakabar.com, BANJARMASIN – 12 narapidana di Lapas Kelas II A Teluk Dalam Kota Banjarmasin menghirup udara segar.
Belasan warga binaan permasyarakatan (WBP) itu mendapat keringinan hukuman atau remisi khusus II Idulfitri 2019.
Secara keseluruhan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan juga memberikan Remisi Khusus I kepada 1113 narapidana lainnya, Rabu (5/6) pagi.
“Sebelumnya kita telah mengusulkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri sebanyak 1183 warga binaan, namun yang baru terbit sebanyak 1113 narapidana,” ucap Kepala Bidang Pembinaan Divisi Permasyarakatan KemenkumHam Kalsel, Kusbiantoro kepada bakabar.com.
Secara umum, narapidana yang mendapatkan remisi khusus I akan mendapat potongan masa tahanan sesuai remisi yang didapatkan, namun tetap melanjutkan sisa masa tahanan.
Jumlah potongan masa tahanan pun beragam, misalnya ada 2 bulan, 1 bulan setengah, 1 bulan dan 15 hari.
Sementara narapidana yang mendapatkan remisi khusus II dapat langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Demikian sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Dan HAM Nomor PAS-561.PK.01.01.02 tertanggal 05 Juni.
Beruntungnya dari jumlah tahanan yang mendapatkan potongan masa tahanan saat momen hari besar keagamaan ini tak ada yang tersandung kasus korupsi.
“Paling banyak penghuni yang mendapatkan remisi adalah tahanan kasus narkoba, sedangkan korupsi tidak ada,” ungkapnya.
Lebih rinci, ia mengatakan jumlah penghuni menyeluruh di Lapas Kelas IIA Teluk Dalam mencapai 2.672 narapidana.
Namun syarat yang mendapatkan remisi harus menyandang status narapidana dan inkrah, berkelakuan baik dan tidak melakukan tindak pelanggaran di dalam Lapas.
Baca Juga: Lebaran Pertama, Kediaman Mardani H Maming Ramai Dikunjungi Masyarakat
Baca Juga: Salat Id Polda Kalsel, Khatib Ajak Umat Jaga Persatuan dan Kedamaian
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah