bakabar.com, BANJARMASIN – Idulfitri kali ini menjadi berkah tersendiri bagi sebagian warga binaan permasyarakatan (WBP). Memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi khusus, sebanyak 73 napi langsung menghirup udara bebas.
Kepala Bagian Humas Kemenkumham Kalsel, Sugito mengatakan, sebanyak 4.858 orang narapidana dan tahanan mendapat potongan masa hukuman atau remisi hari keagamaan kali ini.
“Jumlah tahanan yang mendapatkan remisi khusus II dapat langsung bebas dari tindak pidana umum ada 54 orang, dan pidana khusus 19 orang,” ucap dia saat dihubungi bakabar.com.
Sementara, sisanya atau sebanyak 3.063 warga binaan mendapat remisi khusus I atau pengurangan masa tahanan. Umumnya mereka tersandung kasus kriminalitas. Sedangkan untuk pidana khusus, sebanyak 1.722 narapidana.
Jumlah remisi khusus I beragam, misalnya ada 2 bulan, 1 bulan setengah, 1 bulan dan 15 hari.
Demikian sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Dan HAM Nomor PAS-561.PK.01.01.02 yang diterima Kemenkumham per tanggal 05 Juni.
Di sisi lain, sebanyak 7 Lapas, 6 Rutan serta 1 LPKA yang dinaungi Kemenkumham Kalsel. Dari sana, lanjutnya sebanyak 9.182 warga binaan yang ditahan dengan kasus beragam.
Baca Juga: 33 Warga Binaan Kasus Narkotika di Lapas Muara Teweh Dapat Remisi Idul Fitri
Baca Juga: Warga Binaan Lapas Banjarmasin Baru Ketemu Keluarganya
Baca Juga: Special Edition, Lapas Barabai Beri Tambahan Durasi Besuk
Baca Juga:Idul Fitri 2019: Lapas Teluk Dalam Bebaskan Belasan Napi
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah