Kalsel

Idulfitri 1442 Hijriah, 41 Andikpas LPKA Martapura Dapat Remisi

apahabar.com, MARTAPURA – Bertepatan Idulfitri 1442 Hijriah, puluhan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak…

Featured-Image
Suasana salat Idulfitri di LPKA Kelas I Martapura, sebelum penyerahan surat remisi kepada 41 Andikpas. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARTAPURA – Bertepatan Idulfitri 1442 Hijriah, puluhan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura mendapat remisi.

Dari total 49 Andikpas, 41 di antaranya mendapatkan remisi dengan variasi besaran 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.

Andikpas yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 16 orang, remisi 1 bulan berjumlah 23 orang, dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang.

Pemberian surat remisi langsung diserahkan Kepala LPKA Martapura, Rudi Sarjono, seusai salat Idulftri, Kamis (13/5).

“Andikpas yang tak mendapat remisi berjumlah 8 orang, karena belum memenuhi syarat,” jelas Robbyanoor, Humas LPKA Martapura, Jumat (14/5).

“Terdapat 6 Andikpas yang belum genap menjalani 3 bulan masa tahanan. Bahkan 4 di antaranya belum genap sebulan,” tambahnya.

Juga terdapat seorang Andikpas yang masuk register F atau buku catatan pelanggaran disiplin. Sedangkan seorang lain telah bebas habis masa tahanan sebelum lebaran.

“Untuk mendapatkan remisi, terdapat tahapan yang mesti dipenuhi. Mulai dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), kemudian rekomendasi pengamat pemasyarakatan LPKA Martapura,” papar Robbyanoor.

Data lantas diverifikasi Kanwil Kemenkumham Kalsel, sebelum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Setelah diverifikasi lagi, keputusan akhir dikeluarkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Kemenkumham RI.

“Dengan demikian, tahapan pembinaan dan syarat wajib harus dipenuhi dulu untuk mendapatkan remisi,” tandas Robbyanoor.



Komentar
Banner
Banner