News

ICW Endus Komplotan di Balik Skandal Putusan MK

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berani membongkar dan mengusut skandal pemalsuan putusan MK.

Featured-Image
Sedikitnya 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti ke Polda Metro Jaya. Foto: Liputan 6

bakabar.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berani membongkar dan mengusut skandal pemalsuan putusan MK.

Desakan tersebut merupakan buntut pelaporan 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti ke Polda Metro Jaya.

"ICW mendesak MKMK berani membongkar dan mengusut tuntas skandal perubahan putusan MK dalam kaitan dengan syarat pemberhentian hakim konstitusi," papar peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, dilansir dari Detik, Selasa (7/2).

"Peristiwa itu layak dikategorikan sebagai skandal, karena disinyalir melibatkan pihak berpengaruh di MK. Kalau benar terjadi, skandal tersebut tidak hanya melanggar etik, melainkan juga unsur pidana," tegasnya.

Atas pelanggaran kode etik, MKMK juga didesak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap pelaku.

Dalam pengungkapan skandal tersebut, MKMK dituntut mengungkap sosok yang melakukan perubahan bunyi putusan MK, pihak penyuruh dan motif.

"Merujuk rentetan skandal, ICW yakin bahwa pelaku tidak satu orang, melainkan berkomplot. Besar kemungkinan dipengaruhi relasi kuasa, baik antara yang melakukan dan menyuruh melakukan untuk mengambil keuntungan," papar Kurnia.

MKMK sendiri diketuai I Dewa Gede Palguna yang juga hakim MK 2003-2008 dan 2015-2020. Kemudian dua guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Enny Nurbaningsih dan Prof Sudjito, ditunjuk sebagai anggota.

"Kalau tidak diusut tuntas, skandal tersebut dipastikan akan semakin mendegradasi citra MK di tengah masyarakat," pungkas Kurnia.

Pelaporan 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti dilakukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang juga pengacara penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022.

Perkara tersebut berkaitan dengan pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi yang dilakukan oleh DPR. Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang merupakan Sekjen MK.

Adapun pelaporan mempermasalahkan kalimat dalam petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang, berbeda dengan salinan putusan.

"Terjadi perubahan frasa 'dengan demikian' menjadi 'kedepannya'. Tampaknya setelah sidang, frasa langsung diganti sebelum dipublikasi," papar kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, Rabu (1/2).

"Apabila dinyatakan typo, sangat tidak substansial karena 'dengan demikian' dan 'kedepannya' merupakan frasa yang berbeda," imbuhnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner