Hot Borneo

Ibu Rumah Tangga di Cempaka Banjarbaru Nekat Jual Seledryl

Nekat berjualan obat Seledryl, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, akhirnya diciduk polisi, Rabu (21/6).

Featured-Image
Pengedar Selidryl berinisial MR ketika diamankan Polsek Cempaka. Foto: Polsek Cempaka

bakabar.com, BANJARBARU - Nekat berjualan obat Seledryl, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, akhirnya diciduk polisi, Rabu (21/6).

Dari tangan pelaku berinisial MR alias Siti itu, Polsek Cempaka menyita 420 butir Selidryl. 

Lantas dalam pemeriksaan, perempuan berusia 40 tahun itu mengaku menjual obat keras tersebut seharga Rp15 ribu per 12 butir.

"Pelaku telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin," papar Kasi Humas Polsek Cempaka Aiptu Hendra Fahmi.

Seledryl adalah jenis obat batuk yang mengandung dextromorphin. Walau bukan jenis narkoba, obat ini kerap disalahgunakan dapat menyebabkan kematian.

Efek yang umum terjadi adalah kepala menjadi ringan hingga muncul sensasi melayang, halusinasi, paranoia dan perilaku agresif. Efek ini dapat bertahan dari 30 menit hingga 6 jam setelah obat diminum. 

"Kami juga mengamankan uang Rp586 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat barang terlarang itu," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 196 sub 198 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner