Tak Berkategori

Ibu Muda Tewas Ditabrak Mobil BPK, Bisakah Pemkot Banjarmasin Dituntut?

apahabar.com, BANJARMASIN – Oktavia tewas dengan luka parah di bagian kepala hingga pinggang setelah tertabrak armada…

Featured-Image
Plh Sekdakot Banjarmasin, Mukhyar menyantuni korban kecelakaan serudukan maut mobil BPK. Tampak ibunda, nenek hingga kakak korban mendiang Oktavia. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

"Pemerintah kota dalam hal ini pihak pemadamnya akan mendata kembali, sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri, ada kriteria yang layak untuk jadi Damkar, yang kecil-kecil ditutup dulu, ditertibkan kembali oleh bidang Damkar," tutur Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya.

Gustaf menambahkan pihaknya juga akan kembali mengaktifkan operasional BPK sesuai dengan garis sungai Martapura.

Tak main-main, pihak Satlantas berkoordinasi dengan DPRD Kota Banjarmasin akan melakukan revisi terkait peraturan daerah tentang pemadam kebakaran.

"Kalau pembagian zona sudah diterapkan, ada Perda, sebelumnya per kecamatan, nanti ada revisi Perda Damkar itu," tambahnya.

Sementara itu Ketua Balakar 654 Muhammad Faisal Hariadi mendukung sikap kepolisian untuk menindak tegas BPK yang tak sesuai peruntukan.

"Dalam waktu dekat akan ada sosialisasi dari Lantas, kemudian akan ada tindakan tegas bagi BPK yang tak sesuai peruntukkan, jangan sampai kita ingin menolong jadi malah kita yang ditolong" tutup Faisal.

Fakta-Fakta Kecelakaan Mobil BPK yang Tewaskan Ibu Muda di Banjarmasin



Komentar
Banner
Banner