Terduga Pelaku Mutilasi di Belitung Darat Ditangkap Tim Macan Kalsel
Hasilnya, polisi menemukan sebuah kalung berisi identitas pria. Di dalamnya terdapat kartu tanda penduduk.
“Kita duga itu adalah milik pelaku yang tertinggal,” jelasnya.
Tak lama setelah kejadian, kata Rachmat, pihaknya menerima informasi dari warga yang mengenali pelaku.
Hasilnya didapati informasi jika pelaku berada di Bati-Bati, Tanah Laut. Rachmat langsung berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kalsel. Berkat gerak cepat petugas gabungan, terduga pelaku ditangkap di sebuah bengkel saat mengganti aki sepeda motor milik korban yang dibawa kabur.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan pelaku hanya satu orang.
“Saya tunggal melakukannya,” ujar Harry kepada petugas.
Pernyataan mencengangkan lalu keluar dari mulut Harry. Ia menghabisi Rahmah usai berkencan dengannya.
Kencan tersebut setelah korban sepakat dibayar Rp300 ribu. Saat di kamar losmen, korban kembali minta uang tambahan Rp500 ribu. Itu belum termasuk Rp500 ribu lagi untuk belanja keperluan anak.
“Waktu belanja sampai Rp700 ribu,” ujar Harry. Setelah itu, pelaku mulai dongkol. Ia minta diantar pulang ke sebuah rumah kosong di Belitung Darat yang menjadi lokasi penemuan jasad.
Di sana ia menggorok leher Rahmah dari belakang saat berpura pura akan memberikan uang tambahan di dalam rumah.
“Sekitar 3 menit,” ujar Harry.
Tak sampai di situ, Harry yang panik mencoba membakar jasad Rachmat di kolong samping rumah.
Beruntung warga yang melihat kobaran api di pagi buta itu keburu datang. Jasad Rahmah tak sampai habis terbakar.
“Setelah itu pelaku melarikan diri. Tujuannya tidak jelas, yang pasti melarikan diri sejauh-jauhnya,” ujar Rachmat.
Rachmat bilang Harry kooperatif selama penyidikan. Apakah ada indikasi jika pelaku gangguan jiwa mengingat sejumlah tetangga kerap mendapati Harry berperilaku aneh?
“Menurut saya kelainannya itu karena gak ibanya saja. Pelaku runtut dalam menjelaskan, pembawaannya tenang dan santai,” jelas Rachmat.
Sementara ini, polisi masih terus menyidik Harry untuk memastikan ada tidaknya motif lain dalam pembunuhan sadis tersebut.
Polisi bakal mengenakan Pasal 28 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman 15 tahun penjara.