bakabar.com, Balikpapan - Anak di bawah umur diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu dan bayi di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Korbannya YU (35) dan anaknya, AR yang masih berusia 15 bulan. Sementara pelaku adalah QU (15), yang merupakan keluarga dari mantan suami korban. Sedangkan .
Kejadian bermula saat korban bersama anaknya berkunjung ke rumah keluarga mantan suaminya, ZA (37). Namun, mereka malah mendapat perlakuan kasar dari keluarga mantan suami.
Baca Juga: Berkas Ronald Tannur Lengkap, Kasus Penganiayaan Segera Disidang
Setiba di rumah tersebut, antara YU dan keluarga mantan suaminya terlibat cekcok dan berakhir pada penyiraman air panas oleh QU.
Akibatnya, ibu dan bayi tersebut mengalami luka bakar di wajah dan kepala. YU bahkan kehilangan penglihatannya karena matanya terbakar.
Keduanya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Korban lalu melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan.
Baca Juga: Polisi Balikpapan Tangkap 5 Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Didominasi Lansia
Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham mengatakan bahwa pihak kepolisian berupaya untuk melakukan diversi terhadap pelaku. Diversi adalah proses penyelesaian perkara anak di luar pengadilan.
"Kami melakukan diversi karena kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Selain itu, pihak terlapor juga sudah memberikan biaya pengobatan kepada korban," kata Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham.
Iskandar juga menjelaskan bahwa Diversi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban, serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan merehabilitasi diri.