bakabar.com, BANJARMASIN – Pernyataan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang menyinggung operasi tangkap tangan (OTT) 2017 silam hingga tak ada penyertaan modal membuat mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih bereaksi.
Muslih merasa tersinggung perkataan Ibnu Sina tersebut. Ibnu berucap begitu akibat menilai jajaran Direksi PDAM Bandarmasih sekarang tak becus menangani gangguan air bersih di kawasan Banjarmasin Barat.
"Terkait penyertaan modal, tidak terkait dengan OTT," ujar Muslih, Kamis (19/5).
Ia menerangkan soal penyertaan modal sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2017.
Beleid itu tentang penyertaan modal dari Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih. Lembar negara ditandatangani oleh Sekdakot Banjarmasin Oktober 2017 lalu.
Dalam Perda, ia menjelaskan bahwa PDAM Bandarmasih tidak perlu menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemkot Banjarmasin. Aturan tersebut terhitung mulai 2015 hingga 2020.
"PDAM tidak perlu menyetor PAD, tapi dicatat sebagai penyertaan modal secara langsung Pemkot ke PDAM," ucapnya.
Atas itulah, ia menekankan bahwa PDAM Bandarmasih hanya perlu membuat berita acara besaran yang diterima perusahaan pelat merah tersebut.
Setiap tahun jumlahnya relatif dan dividen atau pembagian laba otomatis berubah setiap tahunnya.
"Jadi dulu kita memperkirakan nilainya Rp 50 miliar selama 5 tahun," ucapnya.
Harusnya, ia menekankan bahwa Perda tersebut dimanfaatkan oleh jajaran Direksi PDAM Bandarmasih untuk menangani pelayanan air bersih terhadap pelanggan.
Tercatat tahun 2021 lalu, PDAM Bandarmasih menyetorkan PAD sebesar Rp 1,8 miliar. Alhasil pelayanan air bersih kepada pelanggan terganggu, khususnya Banjarmasin Barat selama sebulan.
"Mereka yang tidak berani melaksanakan, jadi tidak berpengaruhnya apa apa soal OTT itu," tuturnya.
Jika tidak menyetor, ia menekankan bahwa pelayanan distribusi air bersih terhadap pelanggan Banjarmasin Barat tidak terganggu seperti sekarang.
Soalnya, kata dia jaringan pipa diameter 700 milimeter (mm) direncanakan akan dipasang dari IPA Ahmad Yani ke Jalan Setoyo S, Banjarmasin tahun 2017 silam.
Sekarang pipa tersebut bisa dilihat di IPA Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.
"2017 rencanakan juga lelang dengan nilai Rp 15 miliar," imbuhnya.
Celakanya, pipa tersebut berusia tua yang tidak diganti dan menyebabkan tak bisa menerima tekanan 2,7 bar lebih.
"Sekarang mau diubah desainnya pipa itu, dibesarkan jadi 800 militer," ucapnya.
Harusnya, bagi Muslim apabila jajaran Direksi PDAM Bandarmasih tidak sesuai untuk melayani pelanggan segera diberhentikan atau diubah. Situasi tersebut pernah dialami PDAM di Sidoarjo.
"Cari direksi yang komitmen saja, yang sekarang evaluasi panggil dewan pengawas lalu berhentikan," pungkasnya.