bakabar.com, BANJARMASIN – Insiden yang melibatkan armada barisan pemadam kebakaran (BPK) kembali terulang. Menuai sorotan tajam, lantaran lagi-lagi merenggut nyawa manusia. Bagaimana respons Ibnu Sina?
Kematian Fauzi menambah daftar hitam korban kecelakaan yang tewas akibat serudukan armada BPK.
Catatan bakabar.com, tiga kali sudah kecelakaan melibatkan mobil damkar terjadi dalam setahun belakangan.
Sebelum Fauzi korban kecelakaan di Lingkar Dalam, Selasa 17 Mei itu, sudah dua nyawa lebih dulu melayang.
Kamis 31 Maret 2022, insiden serupa juga merenggut nyawa M Husni (40) kala tabrakan maut di simpang Veteran, Kompleks Hikmah Banua, Banjarmasin.
Desakan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Damkar kemudian mencuat. Sayang, nyatanya hingga kini realisasi perubahan beleid tersebut seakan berjalan di tempat.
Wali Kota Ibnu Sina angkat bicara. Ibnu menjelaskan Perda tentang regulasi BPK secepatnya dirampungkan.
Baik untuk kriteria kelayakan armada, seperti sopir yang wajib punya surat izin mengemudi (SIM).
"Anak-anak juga tidak boleh ikut, kalau sekadar latihan di kampung silakan," ujarnya, Jumat (20/5).
Dalam Perda, Ibnu menekankan zonasi seluruh BPK di setiap kecamatan Banjarmasin akan diatur. Misal, zonasi BPK dalam radius 5 hingga 10 kilometer yang jadi prioritas.
Wali kota dua periode ini mengakui sangat menghargai upaya BPK dalam menyelamatkan nyawa manusia.
"Tapi jangan justru mencelakakan orang lain," tegasnya.
Ibnu sendiri tidak bisa menjamin apakah dengan kehadiran Perda Damkar, bisa mengurangi insiden kecelakaan yang melibatkan BPK di Banjarmasin.
"Tapi yang jelas peraturannya makin ketat, kelayakan mobil, tahu aturan lalu lintas dan penting soal radius tadi," ucapnya.
"Yang paling penting adalah di jalan jangan ugal-ugalan," imbuhnya.
Selain itu, Ibnu menginstruksikan kepada Dinas Damkar dan Penyelamatan Banjarmasin beserta relawannya menjadi garda terdepan atau yang paling pertama berada di lokasi kejadian, tidak melulu relawan swakarsa BPK.
Setiap BPK swasta kemudian diminta mengikuti arahan atau komando dari Dinas Damkar dan Penyelamatan Banjarmasin.
"Kalau kata Dinas Damkar turunkan, turunkan. Tapi kalau menurut ini cukup dan radius misalnya diatur 10 Km, yang lain nunggu aja," pungkasnya.