Kalsel

Iba Terhadap Karyawan, PT MSAM Cabut Perkara Penggelapan di Kejari Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru resmi menghentikan perkara kasus penggelapan yang dilakukan terdakwa berinisial…

Featured-Image
Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin saat menyaksikan perdamaian antara DR, dan Adam Silvanus, GM PT MSAM II. Foto: Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru resmi menghentikan perkara kasus penggelapan yang dilakukan terdakwa berinisial DR.

Belakangan DR sendiri diketahui merupakan salah satu karyawan di PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM).

Penghentian tuntutan perkara penggelapan itu, seiring terjadi kesepakatan perdamaian antara pihak MSAM dengan terdakwa DR.

Sementara, prosesi perdamaian berlangsung di Kantor Kejari Kotabaru dan surat perdamaian itu ditandatangani langsung oleh Kajari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin.

Andi Irfan Syafruddin, melalui Kasi Intelnya, Ahmad Ridwan, membenarkan ihwal dihentikannya tuntutan terhadap perkara 372 KHUP itu.

“Iya, benar. Tuntutan terhadap terdakwa DR, telah di hentikan. Hal ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai atau tuntutannya di cabut oleh pihak PT MSAM,” ujar Ridwan, kepada bakabar.com, Selasa (15/2).

Ridwan menambahkan, dalam proses tuntutan hukum, ada yang disebut dengan penghentian penuntutan berdasarkan hati nurani (restoratif justice).

“Pada prinsipnyanya, kita tidak serta merta memandang dari segi pelanggaran hukumnya semata. Akan tetapi, jaksa penuntut umum juga punya sudut pandang berdasarkan hati nurani,” tandas Ridwan mengakhiri.



Komentar
Banner
Banner