bakabar.com, RANTAU – Rutan Kelas IIB Rantau memberikan Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8).
Total sebanyak 237 Warga Binaan Rutan (WBP) mendapatkan remisi berdasarkan surat keputusan eputusan yang telah dikeluarkan.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Andi Hasyim, mengungkapkan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan dan integrasi sosial bagi narapidana.
"Dari total 315 warga binaan yang ada di Rutan Kelas IIB Rantau, sebanyak 237 orang mendapatkan remisi umum I dan II," jelasnya.
Secara rinci, RU I diberikan kepada 234 warga binaan dengan pengurangan masa tahanan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
"Sedangkan Remisi Umum II diberikan kepada 3 warga binaan, dengan pengurangan masa tahanan antara 1 hingga 2 bulan. Jadi 3 orang bebas," jelas Andi
Andi juga menambahkan, dari 237 warga binaan yang mendapatkan remisi, semuanya adalah laki-laki dewasa, sementara untuk kategori perempuan dewasa dan anak-anak tidak ada yang mendapatkan remisi tahun ini.
Terkait narapidana yang terlibat dalam tindak pidana narkotika dan korupsi, sebanyak 116 orang juga menerima remisi.
"Sebanyak 112 narapidana kasus narkotika dan 4 narapidana kasus korupsi mendapatkan pengurangan masa hukuman setelah melalui proses penilaian yang ketat sesuai dengan PP 99," tambah Andi.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam Rutan.
"Kami berharap dengan adanya remisi ini, para warga binaan dapat lebih semangat dalam menjalani masa pidana dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat," tutup Andi.