bakabar.com, JAKARTA – Dalam salat berjamaah, lumrah diketahui bahwa makmum sejatinya harus mengikuti instruksi gerakan sang imam.
Namun dalam bacaan salat, terdapat sebuah anjuran untuk makmum mendengarkan bacaan tersebut dari imam, benarkah? Lantas, bagaimana hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum menurut ulama empat madzhab?
Dalam buku Memahami Arti Bacaan Shalat karya Muhammad Masrur dikutip dari khazanah.republika.co.id disebutkan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama-ulama madzhab mengenai pembacaan Al-Fatihah bagi makmum. Ulama-ulama dari kalangan madzhab Hanafi misalnya, mereka berpendapat bahwa makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah.
Adapun ulama-ulama dari kalangan Madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat, makmum perlu membaca Al-Fatihah dan surat pada shalat sirr (bacaan salat yang dibaca dengan suara pelan) saja. Dan tidak membaca apapun pada shalat jahr (bacaan salat yang dibaca dengan suara keras.
Sedangkan ulama-ulama dari kalangan madzhab Syafi’i berpendapat, baik imam maupun makmum dan orang yang sendirian wajib membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat.(Rep)
Baca Juga:Pandangan Imam Syafi'i Soal Ucapan Amin Setelah Al-Fatihah
Baca Juga:Pernyataan Sikap FKUB Tala Terkait Perusakan Musala di Minahasa
Editor: Aprianoor