Nasional

HRS Ditetapkan Tersangka Kerumunan Massa

apahabar.com, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab (HRS) ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat….

Featured-Image
Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

HRS ditetapkan sebagai tersangka bersama bersama lima orang lainnya.

Kombes Yusri Yunus menegaskan, Polisi akan melakukan upaya paksa kepada enam tersangka tersebut.

“Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan. Dengan pemanggilan atau dilakukan dengan penangkapan itu upaya paksa,” tegas Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Menurut Yusri penetapan enam tersangka ini dilakukan setelah pada Selasa (8/12) dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad nikah puteri HRS.

Keenam tersangka tersebut adalah HRS sebagai penyelenggara. Kedua ketua panitia dengan inisial HU, ketiga sekretaris panitia inisial A, keempat inisial MS sebagai penanggungjawab di bidang keamanan, kelima inisial SL sebagai penanggungjawab acaranya, dan terakhir HI, sebagai kepala seksi acara.

“Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka, ini mungkin yang bisa saya sampaikan teman-teman nanti kita masih menunggu yang lain,” kata Yusri.

Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.



Komentar
Banner
Banner