Kalsel

Hore! Tahun Depan UMK Banjarmasin Naik Jadi Rp 3 Juta

apahabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2022….

Featured-Image
Kota Banjarmasin. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2022.

Hal itu dia sampaikan dalam rapat Koordinasi Penetapan Upah Minimum Kota Banjarmasin 2022 di Kantor Wali Kota, Selasa (23/11).

"UMK yang semula berada di angka Rp 2,9 juta, kini diusulkan naik menjadi Rp 3,2 juta,” ucap Ibnu Sina.

Ketentuan tersebut berdasarkan pada PP 36 tahun 2021 mengenai Ketentuan Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja. Dia menyebut usulan tersebut sudah disepakati.

Dasar dari kebijakan itu karena Ibnu menginginkan adanya kesejahteraan para buruh.

Dia pun berharap UMK di Banjarmasin memenuhi standar upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan pemerintah.

"Banjarmasin kan salah satu dari empat kabupaten/kota di Kalsel yang menetapkan UMK. Jadi kita tentu berharap adanya kenaikan UMK," pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner