News

Hore! Presiden Beri Tunjangan Jabatan Fungsional Untuk PNS Pemadam Kebakaran

apahabar.com, JAKARTA – Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh…

Featured-Image
PNS yang ditugaskan sebagai pemadam kebakaran akan mendapatkan tunjangan tambahan. Foto: JPNN

bakabar.com, JAKARTA – Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pemadam kebakaran.

Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan jabatan fungsional dengan besaran berkisar Rp300 ribu sampai Rp780 ribu per bulan sesuai jenjang masing-masing.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak 28 April 2022,” demikian isi Pasal 7 Perpres 78/2022 tersebut, Kamis (12/5).

Tunjangan ini merupakan bonus jabatan untuk PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pemadam kebakaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Tunjangan akan diberikan setiap bulan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Adapun tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional pemadam kebakaran akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pemadam kebakaran:

1. Pemadam Kebakaran Penyelia Rp780 ribu
2. Pemadam Kebakaran Mahir Rp450 ribu
3. Pemadam Kebakaran Terampil Rp360 ribu
4. Pemadam Kebakaran Pemula Rp300 ribu

Juga diberikan tunjangan jabatan fungsional untuk analis kebakaran sebesar Rp540 ribu sampai Rp1,26 juta. Hal ini tercantum dalam Perpres 77 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.

Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional bagi analis kebakaran sebagai berikut:

1. Analis Kebakaran Ahli Madya Rp1,26 juta
2. Analis Kebakaran Ahli Muda Rp960 ribu
3. Analis Kebakaran Ahli Pertama Rp540 ribu



Komentar
Banner
Banner