bakabar.com, BANJARBARU – Mulai tahun depan, keberadaan tenaga honorer resmi dihapus. Bagaimana persiapan Pemkot Banjarbaru?
Keputusan penghapusan honorer tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Pemerintah Kota Banjarbaru pun tengah bersiap mengeksekusi keputusan tersebut.
Dikonfirmasi bakabar.com, Wali Kota Banjarbaru M. Aditya Mufti Ariffin sedang memetakan jumlah honorer di lingkungan Pemkot Banjarbaru.
Termasuk jumlah mereka yang bisa dipindahkan menjadi tenaga alih daya atau pegawai outsourcing.
“Serta kami meminta kepala BKPP untuk konsultasi ke KemenPAN berkaitan CPNS dan PPPK,” ujarnya Jumat (3/6) siang.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) KotaBanjarbaru, Gustafa Yandi sendiri bakal bertolak ke KemenPAN- RB.
“Hari ini kami ke MenPAN, Insya Allah hasil konsultasi akan kami informasikan,” ungkap Gustafa kepada media ini.
Seperti diketahui, keputusan MenPAN-RB dibuat mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebut bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 49Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Lalu, ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Kebijakan ini berlaku mulai tahun depan.