Tak Berkategori

Hingga September 2019, Polda Kalsel Tetapkan 5 Tersangka Karhutla

apahabar.com, BANJARMASIN – Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan sudah menetapkan 5 orang tersangka perkara kebakaran hutan…

Featured-Image
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto – okezone.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan sudah menetapkan 5 orang tersangka perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari periode Juli 2019 hingga September 2019.

Seluruh kasus karhutla yang ditangani Polda Kalsel saat ini hasil tangkapan petugas jajaran Polda Kalsel bersama Satgas Karhutla di lapangan.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai kepada bakabar.com di Banjarmasin, Sabtu (21/09) terkait penanganan kasus karhutla di Banua.

"Jumlah kasus karhutla yang ditingkatkan dari kasus penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Juli hingga September 2019 sebanyak 5 kasus. Para tersangka pelaku karhutla yang kini ditahan dan diperiksa petugas berasal dari petani. Mereka ada yang tertangkap tangan di lokasi kebakaran hutan dan lahan, sebagian ditangkap setelah polisi menyelidiki lahan mereka yang sengaja dibakar," ujar Rifai.

Menurut Rifai, kasus karhutla ini sebagian besar dilakukan untuk membuka lahan dengan cara dibakar. Dia pun mengingatkan semua pihak agar tak melakukan pembakaran lahan.

“Para pelaku ini dengan sengaja membakar untuk membuka lahan pertanian untuk bercocok tanam. Seharusnya hal tersebut mereka hindarai. Disamping mengakibatkan kebakaran hingga timbul penyakit juga berdampak pada hukum. Pelaku bisa kita pidanakan,” ujar Rifai.

Mantan Kepala SPN Banjarbaru itu menjelaskan 5 tersangka karhutla ini ditangani sejumlah polres, yaitu Polresta Polres Banjarbaru, Polres Banjar, Polres HSR, Polres Tanah Laut dan Polres Kotabaru.

“Kita serius dalam pencegahan karhutla ini. Makanya kita persiapan segala sesuatunya untuk pencegahan, dari pengumuman larangan membakar lahan, mempersiapkan peralatan pemadaman, serta melakukan patroli,” sebut Rifai.

Selain itu, imbuh Rifai, terdapat 18 koorporasi terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan. 11 di antaranya terjadi di Kabupaten Tanah Laut. Namun untuk penetapan tersangka, Rifai belum bisa memastikan karena dalam proses lidik.

“Semua para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka hanyalah perorangan. Dan belum ada satupun tersangka dari pihak perusahaan meski sebelumnya Satgas Karhutla telah melaporkan bahwa ada 18 perusahaan yang lalai menjaga wilayah konsesinya,” tandasnya.

Menurutnya, kebakaran menjadi fenomena yang tidak ada habisnya. Namun harus disadari bahwa sesuatu tidak akan terbakar kecuali ada oknum yang memicunya. "Suhu musim kemarau kali ini lebih panas, berdasarkan prediksi BMKG mungkin kebakaran hutan dan lahan akan meningkat," pungkasnya.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, luas lahan yang terbakar mencapai 19.490,00 hektar. Kabut asap yang ditimbulkan telah mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. Sedangkan titik hotspot yang terpantau sebanyak 945 titik. Hotspot terbanyak terpantau di Kabupaten Banjar ada 177 titik.

Baca Juga: Delapan Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Sumur Bor di Kalteng

Baca Juga: Menjambret, Dua Remaja Meringkuk

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor

Komentar
Banner
Banner