DPRD Kalsel

HET Gas Melon Ingin Dinaikkan, Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel Meradang

apahabar.com, BANJARMASIN – Dengar usulan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas melon (elpiji 3 kilogram) mau dinaikkan,…

Featured-Image
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, HM Iqbal Yudianoor. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Dengar usulan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas melon (elpiji 3 kilogram) mau dinaikkan, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, HM Iqbal Yudianoor meradang.

Iqbal mau Hiswana Migas Kalsel menunda dulu usulan penyesuaian HET itu. Dia bilang ada banyak faktor yang harus dilihat, misalnya kondisi perekonomian Kalsel yang masih belum begitu bagus pasca diterpa bencana banjir, ditambah lagi pandemi Covid-19 yang belum selesai.

“Apalagi sejumlah daerah di Kalsel baru saja turun dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,” kata Iqbal, Rabu (15/9).

Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) jika tidak ada kejadian luar biasa yang menimpa Banua, rencana menaikan HET wajar saja dilakukan. Ditambah pandemi yang entah kapan berakhir.

Kalau ekonomi masyarakat mulai membaik, pikirnya tidak ada masalah jika Hiswana melakukan penyesuaian Harga HET untuk elpiji 3 Kilogram.

“Tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ini sudah jelas, peruntukannya bagi masyarakat kurang mampu. Sejatinya harga yang diberikan juga harusnya lebih murah. Jangan malah menyulitkan masyarakat. Di tengah kondisi ini, bagi masyarakat kecil untuk mencukupi kebutuhan hidup saja sudah susah, apalagi sampai ditambah dengan kenaikan harga,” tegasnya.

Penggunaan gas elpiji 3 kilogram yang masih ditemukan kurang tepat sasaran juga sempat disoroti Iqbal. Masih banyak masyarakat tergolong mampu dan pelaku usaha besar yang menggunakan gas bersubsidi tersebut.

“Agar tepat sasaran, harus ada pengawasan serta aturan dan mekanisme yang jelas, siapa saja yang berhak menerimanya. Di sini bukan hanya tugas pemerintah daerah saja, melainkan seluruh perangkat daerah, dewan, dinas terkait, termasuk aparat kepolisian.

“Perlu andil para perangkat daerah, harus berkoordinasi, mulai provinsi hingga kabupaten kota, termasuk juga aparat hukumnya,” kata Iqbal.



Komentar
Banner
Banner