bakabar.com, RANTAU – Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dicabut, pedagang Pasar Keraton Rantau pun akan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah tersebut.
Menurut salah satu pedagang, Noorhayu bahwa ia berharap dengan adanya pencabutan harga HET minyak goreng, distributor minyak goreng ke pasar bisa lebih mudah.
“Karena semenjak subsidi diberlakukan, saya kesulitan untuk mencari minyak goreng. Stok pun terbatas,” tuturnya, Sabtu (19/3).
Bahkan sebelumnya dia sempat beberapa kali mendatangi gudang distributornya. Memang setelah dipantau stok di sana mengalami kekosongan.
“Saya pernah ke gudang yang ada di Barabai dan Banjarmasin, stoknya memang kosong,” tuturnya.
Noorhayu mengatakan untuk sekarang stok minyak goreng memang ada, tapi tidak terlalu banyak. Adapun terkait harga HET dicabut pihaknya pun akan kembali menjual dengan sesuai ketentuan yang ada.
“Kita ikuti harga Pasar. Jadi hasilnya akan dibelikan lagi minyak goreng untuk dijual kembali,” jelasnya.
Rahma Wati, salah satu pembeli di Pasar Keratun Rantau mengatakan pencabutan HET minyak goreng tidak terlalu menjadi masalah, asalkan stoknya ada, tidak langka.
“Tadi saya beli harga Rp25 ribu per liter merk Bimoli. Kalau untuk minyak curah sama harganya seperti sebelum HET dicabut Rp14 ribu per liter,” ujarnya.
“Saya harap harga cepat kembali normal dan ketersediaan minyak goreng khususnya bahan pokok, apalagi kita sebentar lagi memasuki bulan Ramadan,” harap Rahma Wati.
Sementara, Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah melakukan giat pengecekan ke pasar dan upaya preventif.
“Selain melakukan pengecekan stok minyak goreng, kita juga mengingatkan para pedagang agar tidak melakukan penimbunan. Sebab jika ada yang coba-coba melakukannya, Polres Tapin tidak akan segan melakukan tindakan hukum,” tandasnya.
AKBP Ernesto Saiser menegaskan, ancaman penjara bagi yang melakukan tindak pidana kejahatan penimbunan akan dijerat dengan pasal 113 Uu nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Pelaku tindak pidana kejahatan penimbunan, akan dijerat dengan pasal berlapis serta diancam dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar,” tegasnya.