bakabar.com, KUALA KAPUAS – Dua pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap aparat BKO Polairud KP Pinguin Mabes Polri bersama Satresnarkoba Polres Kapuas.
Keduanya berinisial NM (23) warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat, Kapuas dan MD (22) warga Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kapuas.
Tersangka NM dan MD ditangkap pada, Selasa (24/8), di sekitar pelabuhan feri penyeberangan Panamas Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kapuas dengan barang bukti 33 paket sabu-sabu seberat berat 9,14 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku berawal saat anggota BKO Polairud Mabes Polri KP Pinguin sekitar pukul 23.00 Wib mendapat informasi bahwa ada yang bertransaksi sabu-sabu.
“Jadi, informasinya ada yang bertransaksi atau mengantarkan narkotika jenis sabu di sekitar pelabuhan feri penyebrangan Panamas Kelurahan Selat Hilir,” katanya kepada bakabar.com, Minggu (29/8).
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota BKO Polairud KP Pinguin kemudian mengamankan dua orang pria yakni NM dan MD. Dari tersangka NM didapati barang bukti 17 paket kristal bening diduga sabu-sabu seberat 4,71 gram.
Kemudian dari tersangka MD didapati barang bukti 16 paket kristal bening diduga sabu-sabu seberat 4,43 gram dan sejumlah barang buktinya lainnya.
“Malam itu juga kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Kapuas guna dilakukan proses lebih lanjut,” terang Iptu Subandi.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.