bakabar.com, JAKARTA – Polisi menetapkan seorang perawat perempuan berinisal EO sebagai tersangka.
EO terbukti menyuntikkan vaksin kosong dan telah mengakuinya. Ia pun telah meminta maaf.
Kasus ini bikin heboh publik usai viral di media sosial twitter, Jumat (6/8) lalu.
Peristiwa ini terjadi saat vaksinasi massal di Sekolah IPEKA, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
Saat itu EO menyuntikan vaksin kepada pria berinisial BLP, yang saat itu ditemani sang ibu.
Namun, EO diduga menyuntikan vaksin kosong. Setelah melihat video yang sempat direkam sang ibu itu.
Ibu BLP komplain. Sementara EO menyadari kesalahannya, hingga kemudian meminta maaf dan menyuntik ulang BLP.
Dalam penyelidikannya, polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti. Yakni botol vial vaksin, jarum suntik, dan perlengkapan medis lainnya.
“Kejadian sekitar tanggal 6 Agustus yang sempat divideokan oleh ibunya sendiri, kemudian setelah itu mengadu kepada penanggung jawab dari yayasan yang penyelenggara vaksinasi bersama itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (10/8).
“Kemudian dicek dan memang diakui itu tidak ada isinya, sehingga dilakukan vaksinasi kembali terhadap saudara BLP ini,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, EO dijerat dengan UU No. 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
EO Minta Maaf
Sementara itu, EO mengaku dirinya tidak memiliki niat apa pun saat itu.
“Saya tidak ada niat apa pun,” ujar EO sambil menangis saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara.
Dia berjanji akan mengikuti segala proses hukum yang berjalan dengan baik.
“Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anak yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ungkap EO.
EO mengaku bahwa pada saat kejadian tersebut, dia telah melayani 599 orang peserta vaksinasi.
Bukan Nakes Sembarang
Kombes Pol Yusri Yunus memastikan tersangka EO bukan nakes penyuntik vaksin Covid-19 sembarangan.
“Ibu EO ini perawat yang punya klasifikasi untuk melakukan penyuntikan. Karena orang yang mau jadi vaksinator harus punya klasifikasi,” ujar Yusri.
Yusri mengatakan tersangka menjadi relawan vaksinator pada saat Jakarta memang sedang gencar-gencarnya melakukan vaksinasi.
“Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena memang kami terus terang untuk melakukan vaksinasi massal ini membutuhkan relawan-relawan sebagai vaksinator,” kata Yusri.