Terungkapnya peredaran narkoba jenis baru itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Polisi menangkap MF di rumahnya pada Jumat (22/10). Polisi menemukan narkoba yang kerap disebut pula dengan istilah ‘Kertas Dewa’ tersebut.
“Ini kasus pertama ditemukan di Kalsel. Narkoba jenis ini efeknya cukup dahsyat bagi penggunanya, jadi sangatlah berbahaya,” beber Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata di Banjarmasin, Senin (26/10).
Diketahui ‘Kertas Dewa’ mengandung bromo dimetoksifenil yang menyebabkan halusinogen atau halusinasi penggunanya hingga berdampak buruk bagi kesehatan dan mental manusia.
“Jadi kami imbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih waspada lagi mengawasi pergaulan anaknya yang kini begitu rawan terpengaruh bermacam jenis narkoba,” ucap Meilki mengingatkan.
Sebagai konsekuensi hukum, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.