bakabar.com, BANJARMASIN – Temuan narkoba jenis baru yang berbentuk prangko atau 2-CB di Banjarmasin menyorot perhatian publik. Badan Narkotika Nasional (BNN) turun tangan.
“Ini pertama kali di Kalimantan Selatan (Kalsel), kita masih cek soal jenis narkoba apa,” kata Kepala BNN Banjarmasin, Kompol Muhammad Uskiansyah, Selasa (6/10).
Adapun efek dari narkoba jenis ini, kata Uskiansyah, adalah halusinasi bagi pemakainya.
“Efeknya cukup dahsyat. Berbahaya bagi generasi muda kita,” katanya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan berupaya keras untuk melakukan pencegahan agar peredaran narkoba ini tak beredar luas.
Dimulai dari hal kecil, yakni melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat luas soal bahayanya narkoba yang kerap disebut “kertas dewa” ini.
“Kembali kita imbau kepada masyarakat kalau segala macam jenis narkoba itu tidak ada efek positif, sehingga sangat harus dijauhi,” katanya.
Kronologis Kasus
Polda Kalsel sebelumnya mengungkap peredaran narkoba berbentuk prangko yang melibatkan seorang barista di Banjarmasin.
Tersangka MF (21) yang seorang barista terkenal di Banjarmasin ditangkap saat menerima paket narkoba berbentuk prangko yang dipesannya melalui online.
Polisi menemukan 10 keping narkotika jenis 2-CB berbentuk prangko yang kini jadi barang bukti menjerat sang peracik minuman kopi yang beralamat di Jalan Rawa Sari Ujung, Kota Banjarmasin, itu.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Terungkapnya peredaran narkoba jenis baru itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Polisi menangkap MF di rumahnya pada Jumat (22/10). Polisi menemukan narkoba yang kerap disebut pula dengan istilah ‘Kertas Dewa’ tersebut.
“Ini kasus pertama ditemukan di Kalsel. Narkoba jenis ini efeknya cukup dahsyat bagi penggunanya, jadi sangatlah berbahaya,” beber Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata di Banjarmasin, Senin (26/10).
Diketahui ‘Kertas Dewa’ mengandung bromo dimetoksifenil yang menyebabkan halusinogen atau halusinasi penggunanya hingga berdampak buruk bagi kesehatan dan mental manusia.
“Jadi kami imbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih waspada lagi mengawasi pergaulan anaknya yang kini begitu rawan terpengaruh bermacam jenis narkoba,” ucap Meilki mengingatkan.
Sebagai konsekuensi hukum, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.